Thursday, November 12, 2020

Daily, Monthly And Weekly Tests Of GMDSS Equipment On Board Ships

Daily, Monthly And Weekly Tests Of GMDSS Equipment On Board Ships

 development of GMDSS (Global Maritime Distress And Safety System) for the shipping industry has come a long way. The GMDSS system was established with an objective to improve distress and safety radio communications and procedures at sea.
The greatest benefit of the GMDSS equipment is that it vastly reduces the chances of ships disappearing without a trace, and enables search and rescue (SAR) operations to be launched without delay and directed to the exact site of a maritime disaster.
Gone are the days when ships were required to have dedicated radio officers to operate radio equipment. With the implementation of GMDSS every deck officer with a General Operator Certificate (GOC) and license is entitled to use the GMDSS equipment and make radio communications when needed.
For the GMDSS equipment to function properly and effectively in the event of an emergency, it is critical that mariners understand its purpose and do the required maintenance on board the vessel to keep it in a working condition and make the best use of GMDSS equipment.
The daily, weekly and monthly tests of all the GMDSS equipment should be done by every navigating officer responsible for it without any compromise. We must not forget that it is our only best friend in a distress situation at sea.
Ships at sea must be capable of performing the nine functional GMDSS requirements. They are:
  1. Ship-to-shore distress alerting
  2. Shore-to-ship distress alerting
  3. Ship-to-ship distress alerting
  4. SAR coordination
  5. On-scene communications
  6. Transmission and receipt of emergency locating signals
  7. Transmission and receipt of MSI
  8. General radio communications
  9. Bridge-to-bridge communications
This can be ensured by testing the GMDSS equipment at regular intervals.
The GMDSS equipment and systems include the VHF DSC/RT, MF/HF DSC/RT, INMARSAT, SART, EPIRB, NAVTEX, and SURVIVAL CRAFT TWO WAY VHF.

Daily Tests On GMDSS Equipment

The proper functioning of the Digital Selective Calling (DSC) facilities shall be tested at least once each day, without radiation of signals, by the use of the equipment’s Internal test facility. The daily test checks the internal connection, transmitting output power and the display. The process can differ from equipment to equipment based on the make.
The daily test of the FURUNO model of the VHF equipment can be executed as below:
1.At the standby display press the SHIFT key followed by the TEST key. The “TEST IN PROGRESS” pop up window appears momentarily and distress alarm both visual and audible occurs.

The display shows the TEST screen. If everything is okay with the set and is functioning properly, the results show OK as below. However, in some situation or if it’s a faulty equipment, ‘NG’ may be displayed. In this case the daily test should be repeated a couple of times. If the problem persists, it should be immediately brought to the notice of a shore based service engineer.

2. Press the CANCEL key to stop the alarm. To stop the daily test, press the CANCEL key again.
Daily test also needs to be performed on the MF/HF equipment to ensure it will function properly in the event of distress.
1.  Press the [3/TEST] key to start the test. Select the Daily Test by rotating the knob and push to enter. After several seconds the display shows the test results; OK for normal operation. The audio alarm also sounds after the test results are displayed and the alarm lamp flashes several times.


2. The CANCEL key should be pressed to quit the test and return to the normal screen.
Batteries providing reserve source of energy should also be checked daily. Mainly the battery ON LOAD and OFF LOAD voltages are checked by a volt meter connected to the charger.
OFF LOAD: when no equipment are connected, the battery should read 24 V or slightly more.
ON LOAD: switch off the AC power and note the voltage of the battery. Press the PTT on MF/HF transceiver on a non-distress and idle R/T frequency. Voltage will fall depending upon the load. If the voltage falls more than 10% it indicates that the battery is either weak or not charged fully. In this case batteries should be recharged.


It is also important to check that all printers are in a working condition and there is sufficient supply of paper.

Weekly Tests On GMDSS Equipment

It is necessary to test the proper operation of the DSC facilities at least once a week by means of a test call over one of the six distress and safety frequencies, when within the communication range of a coast station fitted with a DSC equipment. A test call to the coast station can be sent in the following ways:
MF/HF DSC:
1.  Press the [2/DSC] key at the DSC standby screen and then push the [ENTER] knob to open the CALL TYPE menu.
2. Rotate the [ENTER] knob to choose TEST CALL and then push the [ENTER] knob. Push the [ENTER] knob again to open the COAST ID menu.

3. Using the numeric keys, key in the ID of the coast station ID (seven digits) where you want to send the call depending upon the area you are navigating in and then push the [ENTER] knob. The coast station ID can be found from the Admiralty List of Radio Signals Volume 1- Maritime Radio Stations.

4.Now push the [ENTER] knob to open the DSC FREQ menu. (Note that here the PRIORITY is automatically selected to SAFETY.)
5. Rotate the [ENTER] knob to choose an appropriate frequency and then push the [ENTER] knob.

6.Now press the [CALL] key to send the TEST call to the respective shore station.

After the test call has been sent successfully the acknowledgement is received from the shore station. The audio alarm sounds on receiving the acknowledgement.

Many a times it often happens that the officer do not receive any acknowledgment from the shore station. In such cases we often take it for granted that the shore station is not sending the acknowledgement. However, in reality this might not be the case. The problem could be with our equipment too. To make sure that the MF/HF equipment is in order, it is better we try sending the test call using other frequencies and to other stations. Even if then we fail to receive any acknowledgement, a test call can be sent to a passing ship if possible. Instead of keying the coast ID, key in the MMSI of the passing ship. It is better to call the ship and confirm if they have received the test call. We can also request them to send us a test call to ensure that the equipment receiving facility is functioning properly.
It is also recommended that a station to station test takes place using VHF DSC.
1. Press the CALL key. This will open the compose message screen where the call type can be selected. Rotate the channel knob to select TEST call.

2.Enter the Station ID, in this case the MMSI of your own ship and then press the CALL key for it to be transmitted.


The audio and visual alarm is generated and test call is received on the other VHF station. Press cancel to terminate the test call.

Monthly Tests On GMDSS Equipment

EPIRB: The Emergency Position Indicating Radio Beacon should be examined by carrying out a self test function without using the satellite system. No emergency signal is transmitted during the self test. During the self test the battery voltage, output power and frequency is checked. The EPIRB should also be checked for any physical damage. The expiry date of the battery unit and that of the hydrostatic release unit should be checked. Also check that the safety clip is properly attached and in place.

To perform the self test on the JOTRON EPIRB:
  1. The EPIRB should be removed from the bracket first.

  1. The spring loaded switch on top of the EPIRB is then lifted to the TEST position.
A successful test will consist of a series of blinks on the LED test-indicator, followed by a continuous light and a strobe flash after approximately 15 seconds. The last green led indicates a successful test.

  1. After the successful completion of the test the switch is released and the EPIRB is put back into the bracket.
SART: The Search and Rescue Transponder is also equipped with a self test mechanism to test the operational function of the beacon. The SART is tested using the ship’s X band radar. The test should preferably be done in open seas to avoid interference on the radar display.
  1. Remove the SART from the mounting bracket.
  2. The SART should be held by one person in view of the radar scanner. This could be done from the bridge wings. The SART should then be put on the TEST mode by rotating it to the left to the TESTPREVUE position for a brief period.

Visual lights operate and bleeps are heard indicating that the SART has been triggered.
  1. Simultaneously a person should observe the radar display for the correct pattern. At least 11 concentric circles appear on the radar display if kept on a 12 M range scale. The distance between two rings is approximately 0.64 NM.

  1. The SART should also be visually inspected for any signs of physical damage. The battery expiry date should also be noted. The safety clip should be in place.
SURVIVAL CRAFT TWO WAY PORTABLE VHF EQUIPMENT
Each survival craft two way VHF equipment should be tested at least once a month to ensure proper operation in case of a distress situation. It should be tested on a frequency other than vhf channel 16 (156.8 MHz). The expiry date of the battery needs to be checked and changed when required.
1.  Press the power key to switch on or off.
2.  To select a different channel, press the CH key and use the arrow keys to select the required channel. The selected channel is indicated with channel number and frequency on the screen.
3.  Press the PTT (Push to talk) to communicate with another radio telephone to test receive and transmit functions. One person can stand near the VHF receiver to receive a test call from the handheld radio.

The symbol ‘TX’ is shown when the PTT is pressed and transmission takes place. The TX indicator indicates that carrier is produced at the antenna output.
When it receives a signal the symbol ‘RX’ is indicated on the display.

NAVTEX :
The Navtex is an equally important GMDSS equipment and is the source of maritime safety information. It is also equipped with a test function that can test the battery, keyboard, LCD, ROM and RAM. It is a good practice to test the Navtex and detect error if any. The Furuno model of Navtex can be tested as follows:
1. Press the MENU/ESC key to open the main menu.
2. Now use the navigating arrows to choose SERVICE and then hit ENT. The SERVICE sub menu contains the TEST option. Use the down arrow key to select TEST and press ENT key. Choose YES and press the ENT key again. The TEST will start and the results will be displayed on the screen after few seconds.

If the test is successful the results show OK otherwise it will show NG meaning – No Good.

It also tests each key for proper functioning.

The Rx test screen shows as follows:

The test results can be printed and filed in the GMDSS log book.
INMARSAT: The INMARSAT is also equipped with a diagnostic test which checks it for proper operation. The steps to perform a Diagnostic Test on FURUNO INMARSAT are given below;
  1. On the keyboard press the F7 key to display the ‘OPTIONS’ menu.
  2. Use the down arrow to open the TEST menu and then select the DIAGNOSTIC TEST. Select YES to begin the test.



On completion of the test, the results are shown on the screen as below. The ESC key is used to return to the main menu.

A PV test or Performance Verification test can be performed every month. This test consists of receiving a test message from an LES (Local Earth Station), transmitting a message to an LES and a distress alert test. The PV TEST can be opened from the TEST menu under OPTIONS as mentioned above.

The status shows ‘TESTING’ when the test is in process.

The status changes to IDLE on completion of the PV Test.

The test results can be seen from the option ‘PV Test Result’ under the TEST menu. The test results can be printed and logged. BBER denotes the bulletin board error rate. Pass appears for no error. “PASS” appears for satisfactory completion of the test.

BATTERY: The battery connections and compartment should also be checked. The level of the electrolyte and the specific gravity of each cell should be checked and recorded. Sulfation can reduce the specific gravity thereby reducing the battery capacity. Maintenance free batteries on board however do not require any such checks.

It is recommended every month to visually check all antennas for security of mounting and visible damage to the cables. The antennas are located on the monkey island. Any deposit of dirt and salt should be removed. It is also important to check the condition of the aerials and insulators along with the help of an electrical officer. Ensure that the equipment is switched off and isolated before carrying out any work on the antenna.
GMDSS enables a ship in distress to send an alert using various radio systems. It is therefore important that all the GMDSS equipment are maintained in a state of readiness and working condition. To achieve this it is mandatory to perform the daily, weekly and monthly tests. Only then can we ensure the safety of the ship and its crew.

Monday, July 27, 2020

Different Types of alarms on Ships


An emergency does not come with an alarm but an alarm can definitely help us to tackle an emergency or to avoid an emergency situation efficiently and in the right way. Alarm systems are installed all over the ship’s systems and machinery to notify the crew on board about the dangerous situation that can arise on the ship.
Alarm on board ships are audible as well as visual to ensure that a person can at least listen to the audible alarm when working in a area where seeing a visual alarm is not possible and vice versa.
It is a normal practice in the international maritime industry to have alarm signal for a particular warning similar in all the ships, no matter in which seas they are sailing or to which company they belongs to. This commonness clearly helps the seafarer to know and understand the type of warning or emergency well and help to tackle the situation faster.
The main alarms that are installed in the ship to give audio-visual warnings are as follows:
1) General Alarm: The general alarm on the ship is recognized by 7 short ringing of bell followed by a long ring or 7 short blasts on the ship’s horn followed by one long blast. The general alarm is sounded to make aware the crew on board that an emergency has occurred.
Credits: Todd Lappin/flikr.com
2) Fire Alarm: A fire alarm is sounded as continuous ringing of ship’s electrical bell or continuous sounding of ship’s horn.
3) Man Overboard Alarm: When a man falls overboard, the ship internal alarm bell sounds 3 long rings and ship whistle will blow 3 long blasts to notify the crew on board and the other ships in nearby vicinity.
4) Navigational Alarm: In the navigation bridge, most of the navigational equipments and navigation lights are fitted with failure alarm. If any of these malfunctions, an alarm will be sounded in an alarm panel displaying which system is malfunctioning.
5) Machinery space Alarm: The machinery in the engine room has various safety devices and alarms fitted for safe operation. If any one of these malfunctions, a common engine room alarm is operated and the problem can be seen in the engine control room control panel which will display the alarm.
6) Machinery Space CO2 Alarm: The machinery space is fitted with CO2 fixed with fire extinguishing system whose audible and visual alarm is entirely different from machinery space alarm and other alarm for easy reorganization.
7) Cargo Space CO2 Alarm: The cargo spaces of the ship are also fitted with fixed fire fighting system which has a different alarm when operated.
8) Abandon Ship Alarm: When the emergency situation on board ship goes out of hands and ship is no longer safe for crew on board ship. The master of the ship can give a verbal Abandon ship order, but this alarm is never given in ship’s bell or whistle. The general alarm is sounded and every body comes to the emergency muster station where the master or his substitute (chief Officer) gives a verbal order to abandon ship.
9) Ship Security Alarm System: Most of the ocean going vessels are fitted with security alert alarm system, which is a silent alarm system sounded in a pirate attack emergency. This signal is connected with different coastal authorities all over the world via a global satellite system to inform about the piracy.
Different Alarm signals of the vessel are clearly described in the muster listalong with the action to be carried out so that all the crew member can perform there duties within no time in actual emergency.

#Ship Squad Formula

Ship Squqt formula
Find the approximate calculated squat of your vessel is proceeding to a channel #not enclosed with a width of 90 meters deep and dredge surrounding depths of 20 meters. Your vessel's draft is 11 meters and beam of 27 meters, speed 7 knots and block coefficient is 0.8 

Given:
Speed = 7 knots
Block Coefficient = 0.8
What is asked?
Ship's squat
Solution:
This is the ship's squat formula on open waters and the unit of the answer will be meter.
  Squat = Block Coefficient x Speed² /100
                                 = (0.8 x 7²)/100
                                 = (0.8 x 49)/100
                                 = 39.2 / 100
                       #Squat = 0.392 m      
Again, the example above is that we get  the value of the ship's squat in open waters. You might asked then, if there's a formula for squat on open waters, what will be the formula for squat on #enclosed water?
To get the value of squat on enclosed water is to multiply block coefficient by the square of speed, and then times 2, then divide the product by 100.
Here is the problem for squat on closed water. 
A container vessel of 12,000 tons displacement is approaching her berth at speed of 4 knots. Its block coefficient is 0.78. Calculate the value of squat.
Answer: 0.25 meters
  Squat = (Block Coefficient x Speed²)×2 /100
                                 = (0.78 x 4²) × 2 /100
                                 = (0.78 x 16) × 2 /100
                                 = 24.96 / 100
                       #Squat = 0.25 m  

#Draft_Survey_Procedures_and_Calculation ...

#Draft_Survey_Procedures_and_Calculation ...           

The Draft Survey procedures and calculation ascertained as the following series :

01. Reading the draftmark of the ship, which consist of six (6) points of draftmarks, i.e.; Fore, Midship, and After at both sides of the ship,

02. Sampling and testing the sea water or dock water density at the place where the vessel floats,

03. Determining of deductible weights by measuring and sounding of ballast tanks, fuel oil, fresh water that existing onboard at the time of survey,

04. Using Hydrostatic Table provided onboard to calculation.

#Reading_the_Draftmark_of_the_ship 👇

Commonly, all ship are designed with draftmark for working with Draft Survey to determined their actual weight. 
The draftmark could be find at six (6) points on the below places:

●Forward Port Side (FP),
●Forward Starboard Side (FS),
●Midship Port Side (MP),
●Midship Starboard Side (MS),
●Aftward Port Side (AP),
●Aftward Starboard Side (AS),

Use the small boat to go around the ship and get as near as possible to the draft mark for best viewing. The surveyor should be read all above marks clearly, because reading the draftmark is the first and most essential process. I am not saying that other processses is not essensial, but this process is hard to do and involves many rules of conduct to gain the correctness and accuracy of Draft Survey itself (I will post it later). The draftmark read is recorded on the surveyor notebook, do not try to remember it or write down in your palm hand. Its useless and un-professional.

#Sampling_and_testing_the_sea_water_or_dock_water_density 👇

After reading the draftmark, directly engage with the sampling of sea water or river water around the ship’s dock.  Why? 
Because the ship draft will not be the same at different water densities (at the lower density means the ship more sink and at the higher density means the ship more float).  
Where as the water density is subject to changes which follow with water tide that carrying different water salinity and temperature on to the ship dock. 
The sea water density is indeed at density 1.025 and the fresh water at density 1.000. 
To determine the density of water, we need the instrument named Hydrometer or Density Meter. Inserted the Hygrometer on to the water sample on the Sampling Can or Tube, then we could check the scale pointed on the surface of the sampling water. Records the water dock density as survey data.

#Determining_of_deductible_weights_by_measuring_and_sounding 👇

Deductible Weight could measure by sounding  the tanks which used the Sounding Tape or gauging the tank level by visual inspection. 
Any deductible weight such as Ballast Water, Fresh Water, Fuel and Diesel Oil, and Bilges is notify to check. 
Records all in the survey book includes with the density for Ballast and Bilges, and for Oil complete it with density and temperature . The Fresh Water was at density 1.000.

#Using_Hydrostatic_Table_provided_onboard_to_begin_calculation 👇

I think all necessary data was completed, so we could do calculation. 
The calculation is uses Displacement Table or usually called Hydrostatic Table. This table is included all data that we need to complete the calculation.

●Raw Draft Calculation; 
Fore Mean or Fm = (FP+FS)/2, 
Mid Mean or Mm = (MP+MS)/2, and Fore Mean or Am = (AP+AS)/2. 
while Apparent Trim  or AT = Am – Fm. 
the Apparent Trim is the Trim that visually find.

●Draftmark posision and correction to perpendicular. 
As the ship draftmark is not placed at the perpendicular, the Fore and After draft should be corrected with distance from the draftmark to perpendicular. 
The correction rules is: if the Trim by Stern, the Fore correction should be minus and After correction plus, and if the Trim by Head (stem), the Fore correction should be plus and After correction minus. 
The Midship correction is parallel with the fore correction with the same pattern. 
Some Hydrostatic table provided with these correction result. 
But if not the reference pattern is  for 
Fore Correction or Fc = (Fd x AT) : LBM and After Correction or Ac = (Ad x AT) / LBM. Where Fd = Fore distance to perpendicular, 
Ad = After distance to perpendicular, and LBM = Length Between Mark or Length between Fore and After draftmarks  or 
LBM = LBP – (Fd + Ad).

●True Draft Calculation / Draft Corrected; 
Fore draft corrected or Fcd = Fm + Fc, 
Mid draft corrected or Mcd = Mm + Mc, 
and After draft corrected or Acd = Am + Ac.

●True Trim or TT : Actual  Ship Trim after draft corrected or  TT = Acd – Fcd.

●Fore and After Mean Draft or FAm = (Fcd + Acd)/2, Mean of Mean Draft or MM = (FAm + Mcd)/2, and Mean of Mean of Mean Draft  or MMM or Quarter Mean = (MM + Mcd)/2.

●The above calculation is similar with : 
MMM = {(Fcd x 1) + (Acd x 1) + (Mcd x 6)}/8.

●Coresponding to the MMM or Quarter Mean result, the surveyor could check the value of needed parameters on Hysdrostatic table like; Displacement, TPC, LCF, and MTC. Records them accurately.

●Get the Displacement or Disp.

●First Trim Correction or 
FTc = (TT x LCF x TPC x 100) / LBP. 
Could be plus or minus depend on LCF.

●Second Trim Correction 
STc = (TT x TT x MTC x 50) / LBP. 
The result always plus (+).

●Displacement corrected by Trim or 
DispT = D – (FTc + STc).

●Density Correction or 
Denc = DispT x {(Aden – 1.025) / 1.025}. 
where the Aden is Actual Density that surveyor has taken sampling and testing previously. 
The density correction commonly in minus (-), due to the Actual Density is usually lower than 1.025 (fresh sea water). 
In case of at some port where the water salinity is high, the density correction could be plus (+).

●And we have got the Displacement corrected by Density or 
DispDenc = DispT + Denc. (after corrected by density we will get the actual ship weight as per shown by Draft Survey)

●Deductible Calculation. The same as draft, the deductible also need to corresponding to the table that named Tank Table / Tank Capacity Table. 
Refer to the sounding records that done before, the surveyor could be calculate the total deductbile existing onboard. 
Total Deductible or Deduct =  Ballast Water + Fresh Water + Bilges + Fuel Oil + Diesel Oil,  this total should be minus to the Displacement corected by Density.

●The Net Displacement or 
NDisp = DispDenc – Deduct.

●The Net Displacement is the actual ship weight after minus with deductible weight. For Unloading, to estimate the quantity of cargo onboard, the Net displacement should be minus with Light Ship and Constant.👌
Image.png

#Ship Captain

The_Captain  
The captain studies chemistry, physics, mathematics, engineering, medicine, and ample medicine if anyone is sick, climate science, meteorology, management science, and law.
   To be familiar with everything, they are all sciences that are not in his major specialization, and a guest of this nautical marine sciences is his primary specialization and many branches.
  He must pass all of this by 70%.
  The captain studies certificates, marine courses, and other courses in various sciences that may exceed 30 certificates, in contrast to the basic marine subjects that the article cannot mention
  As he is the first responsible for the ship that raises the flag of the state in the seas, oceans, channels and international shipping lanes
  And on it some other responsibilities that the article cannot mention ....
  The certificates of the captain, engineers, marine officers and sailors are renewed every 5 years, and all his inevitable certificates, marine passports and educational courses are revoked, he returns to the zero point and begins his studies again. Compulsory academic system in all parts of the world belong to the International Maritime Organization of the United Nations as the certificates are international certificates.
  It is the only field in the world from which graduates remain associated with studying at the college or academy for the last practical and scientific life of which is (a mandatory global system is mandatory)
  Plus, as the ship's maneuvering in the water is more difficult to maneuver and more difficult than maneuvering the aircraft and more difficult than any maneuver for any machine to march or otherwise (according to an article from the UKHO office in 2017)
  The work of the sailor is classified as one of the most dangerous, most difficult and dangerous jobs, and the error in it has great harm on the human and economic side, according to (the BBC) documentary film. The sailors November 2017)

Monday, October 13, 2014

#Kepedulian Lingkungan











Kepedulian Lingkungan




  1. Nasional 
  1. Undang-undang No. 23 tahun 1997, tentang “Pengelolaan Lingkungan Hidup”
  2. Undang-undang No. 17 tahun 1985, tentang “Pengesahan Konvensi PBB tentang ‘Hukum Laut’ ” tanggal 31 Desember 1985
  3. Undang-undang No. 21 tahun 1992, tentang “Pelayaran” yang telah diganti dengan Undang-undang No. 17 tahun 2008
  4. Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2002 tentang “Perkapalan”
  5. Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2010 tentang “Perlindungan Maritim”
  6. Keppres. RI No. 46 tahun 1986, tentang Pengesahan International Convention of Pollution from ship 1973 beserta protocol 1978
  7. Keppres RI No. 65 tahun 1980, tentang Pengesahan International Convention for Safety Of Life At Sea (SOLAS 1974) 
  8. Keppres. RI No. 52 tahun 1999, tentang Pengesahan International Conventaion on Civil Libability for Oil Pollution Damage 1992 (CLC’92)
  9. Kepmenhub No. KM.167/HM.207/Phb-86, tentang Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Minyak dan Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Bahan Cair Beracun
  10. Kepmenhub. No. KM. 215/AL-506/Phb-87, tanggal 19 September 1987, tentang Pengadaan Fasilitas Penampungan Limbah dari Kapal.
  11. Permenhub No. KM. 4 tahun 2005, tanggal 20 Januari 2005, tentang Pencegahan Pencemaran dari Kapal.
  12. Kep. Dirjenhubla. No. PY. 69/1/1-86, tentang Pelaksanaan Kepmenhub No. KM. 167/HM.207/Phb-86.
  13. Juklak. Dirjenhubla. (No. PY.69/1/1-86) No. UM.481/2/14/DII-86, tentang Juknis Pelaksanaan Kep. Dirjenhubla No. PY. 69/1/11-86
  14. Juklak. Dirjenhubla. No. PY. 67/1/6-1996 tanggal 12 Juli 1996, tentang Pemberlakuan Manajemen Keselamatan Kapal/ International Safety Management Code (ISM Code) bagi kapal-kapal berbendera Indonesia.
  15. Kep. Dirjenhubla No. PY. 67/1/6-1996 tanggal 12 Juli 1996, tentang Pemberian Wewenang kepada BKI untuk melaksanakan verifikasi manajemen keselamatan kapal pada kapal-kapal berbendera Indonesia.
  16. Kep. Dirjenhubla No. PY. 65/1/19-98 tangga 30 Maret 1998, tentang Juknis Pelaksanaan Verifikasi dan Sertifikasi Sistim Manajemen Keselamatan Perusahaan dan Kapal berbendera Indonesia
  17. Kep. Dirjenhubla No. Py.67/1/19-98 tanggal 23 Desember 1998, tentang Juklak Verifikasi Sistim Manajemen Keselamatan Perusahaan dan Kapal bebendera Indonesia oleh Auditor Dirjenhubla.
  18. Kep. Dirjenhubla No. PY.66/1/4-03 tanggal 18 Desember 2003, tentang Tata Cara Trhadap Plaksanaan Pnyelengaran Klaiklautan Kapal

KETENTUAN NASIONAL
  1. Undang-undang No. 17 tahun 2007 tentang Pelyaran
  2. PP. No. 21 tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim
  3. PP. No. 51 tahun 2002 tentang Perkapalan
  4. PP. No. 7 tahun 2000 tentang Kepelautan
  5. Kepmenhub. No. 18 tahun 1997 tentang Pendidikan Ujian Negara dan Sertifikasi Kepelautan
  6. Permenhub. No. 60 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja DEPHUB
  7. Kepmenhub. No. 70 tahun 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga
  8. Permenhub. No. 3 tahun 2005 tentang Lambung Timbul
  9. Permenhub. No. 6 tahun 2005 tentang Pengukuran Kapal
  10. Permenhub. No. 4 tahun 2005 tentang Pencegahan Pencemaran dari Kapal
  11. Permenhub. No. 66 tahun 2005 tentang Ketentuan Pengoperasian Kapal Tangki Minyak Lambung Tunggal
  12. SK. Dirjenhubla. No. PY.66/4/1/03 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal
  13. SK. Dirjenhubla. No. PY. 67/1/6-96 tanggal 12 Juli 1996 dan
  14. SK. Dirjenhubla. No. PY. 65/1/1-98 tanggal 30 Maret 1998.










  1. Internasional
  1. SOLAS 1974 Protocol 1988 dan Amandemennya
  2. STCW 1978 dan Amandemennya
  3. Konvensi ILO (ILO C. 185 tentang SID, MLC 2006)
  4. Konvensi TMS 1969
  5. Konvensi LOAD LINE 1966
  6. MARPOL 1973/78
  7. COLREG 1972
  8. CLC 1696 Protocol 1992
  9. AFS Convention
  10. BWM Convention
  11. Ship Recycling
  12. PSPC
  13. HNS Convention
  14. The International On Civil Liabity For Bunker Oil Pollution Damage, 2011
*) 9 s/d 14 belum diratifikasi Pemerintah Indonesia 


  1. Umum
Konvensi MARPOL ‘73/78 telah diberlakukan secara Internasional sejak tanggal                     2 Oktober 1983. Dalam upaya mencegah terjadinya pemcemaran, kapal-kapal sesuai dengan jenis, ukuran dan umumnya harus dilengkapi dengan peralatan pencegahan pencemaran. 
Di Indonesia telah diberlakukan ketentuan Annex I dan Annex II MARPOL ‘73/78 terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia maupun berbendera asing yang memasuki perairan Indonesia.
Setelah pemerintah meratifikasi konvensi MARPOL terhadap kapal berbendera Indonesia dengan ukuran dan jenis tertentu yang berlayar keluar negeri terhitung sejak tanggal 27 Oktober 1986, sudah harus dilengkapi dengan IOPP Certificate dan atau NLS Certificate.
  • Dan bagi kapal-kapal berbendara Indonesia denagn ukuran dan jenis tertentu yan melakukan pelayaran dalam negeri terhitung sejak tanggal 27 Oktober 1987 harus memiliki Sertifikat IOPP dan atau sertifikat NLS. Bagi kapal-kapal berbendera asing dengan ukuran dan jenis tertentu pula yang memasuki atau berada di pelabuhan atau terminal lepas pantai Indonesia, terhitung sejak tggal 21 Jan 1987 hrs memiliki Srtifikat IOPP dan NLS.
  • Bukan hanya penagturan Internasional tetapi juga perlu pengaturan terhadap kapal-kapal non konvensi (kapal ukuran kecil) yang berlayar di dalam negeri maupun di luar negeri  
  1. Penerapan Konvensi MARPOL ’73/78
  1. Annex I dari Konvensi tersebut adalah tentang Peraturan Pencegaha Pencemaran oleh minyak dari Kapal.
  2. Peraturan ini diterapkan bagi semua kapal menurut jenis dan ukurannya, yaitu :
  1. Untuk kapal selain kapal tangki minyak, berukuran 400 GT atau lebih
  2. Untuk kapal tangki minyak, berukuran 150 GT atau lebih
  1. Annex II adalah tentang Peraturan Pencegahan Pencemaran oleh Bahan Cair Beracun dalam bentuk curah dari kapal.Peraturan ini diterapkan bagi kapal tangki pengangkut bahan cair beracun bagi semua kapal tanpa memandang ukuran. 
  1. Permenhub. KM. No. 4 tahun 2005
 Keputusan ini diterapkan bagi kapal-kapal berbendera Indonesia menurut jenis dan ukuran :
  1. Untuk kapal selain kapal tangki minyak yang berukuran 100 s/d 399 GT
  2. Untuk kapal tangki minyak yang berukuran 100 s/d 149 GT
  3. Untuk kapal-kapal yang menggunakan mesin penggerak utama 200 PK atau lebih.
Bagi kapal asing yang beroperasi diperairan Indonesia secara tetap, walaupun dibebaskan oleh negera benderanya, wajib mentaati KM. No. 4 tahun 2005 tentang Pencegahan Pencemaran oleh minyak dari Kapal.
  1. Undang-undang No. 21 tahun 1992
Bab VIII tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran oleh minyak dari Kapal, mencakup :
  1. Larangan dan sangsi terhadap pembuangan limbah atau bahan lain, apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  2. Mewajibkan setiap kapal dengan ukuran dan jenis tertentu untuk dilengkapi dengan peralatan pencegahan pencemaran sebagai bagian dr prsyaratan klaiklautn kapal.
  3. Mewajibkan nahkoda atau pimpinan kapal dan atau ABK untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapalnya.
  4. Mewajibkan nahkoda atau pemimpin kapal untuk menanggulangi pencemaran yang bersumber dari kapalnya dan segera melapor kepada pejabat pemerintah atau instansi yang berwenang.
  5. Mewajibkan pemillik atau operator kapal untuk bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari kapalnya.
  6. Mewajibkan pemilik atau operator kapal untuk mengasuransikan tanggung jawabnya.

  1. Pemeriksaan dan Sertifikasi
  1. Rncana Pemasangan Prlengkapan
  1. Kapal-kapal berbendera Indonesia harus dilengkapi dengan perlengkapan pencegahan pencemaran dari jenis yang disyahkan Ditjenhubla. Dengan memberikan tanda label pada peralatan tersebut.
  2. Sebelum suatu perlengkapan pencegahan pencemaran dipasang dikapal, gambar-gambar rencana pemasangan harus diajukan kepada Ditjenhubla melalui Ditkapel untuk mendapatkan persetujuan.
  1. Pemeriksaan
Dalam rangka penanganan dan pengawasan pencegahan pencemaran dari kapal secara terus menerus maupun dala rangka pemberian sertifikat kapal, maka terhadap kapal dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan :
  1. Pemeriksaan Pertama
Adalah survey sebelum kapal dioperasikan atau sertifikat yang diprsyaratkan belum dikluarkan, yang mencakup pemeriksaan lngkap atas buangn, prlngkapan, pentaan, dan sistim peralatan pencegahan mncakup pncemarn dikapal sepenuhnya sesuai dgan persyaratan ketentuan yg brlaku. Survey pertama dilaksanakan olh pemeriksa yg brkualifiksi Marine Inspector dari Ditjenhubla.
  1. Pemeriksaan Berkala
Adalah survey dengan selang waktu setiap ulang tahun sertifikat yang telah diberikan, yang sedemikian rupa hingga meyakinkan bahwa bangunan, perlengkapan, penataan, dan sistim peralatan pencegahan pencemaran dikapal sepenuhnya masih sesuai dengan persyaratan ketentuan yang berlaku.
  1. Pemeriksaan Pembaharuan
Adlah survey setelah masa berlaku sertifikat telah berakhir, pemeriksaan sedemikian rupa sehingga meyakinkan bahwa bangunan, perlengkapan, penataan-penataan dan sistim peralatan pencegahan pencemaran dikapal sepenuhnya masih sesuai dengan persyaratan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat dikeluarkan kembali.

  1. Sertifikat
  1. Setelah dilakukan pemeriksaan pertama dan ternyata perlengkapan pencegahan pencemaran telah dipasang dikapal, serta persyaratan konstruksi lainnya telah sesuai dengan ketentuan, maka Dirjenhubla. Cq Dirkapel akan menerbitkan Sertifikat Pencegahan Pencemaran berupa Sertifikat Pencegahan Pencemaran oleh Minyak (IOPP Certificate) dan atau Sertifikat Pencegahan Pencemaran oleh Bahan Cair Beracun (NLS Certificate).
  2. Bagi kapal-kapal Indonesia non Konvensi akan diterbitkan Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran oleh Minyak (SNPP).
  3. Bagi kapal-kapal asing yang terkena Peraturan Menteri Perhubungan KM. No. 4 tahun 2005 diberikan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa kapal telah dilengkapai peralatan pencegahan pemcemaran sesuai ketentuan Nasional Indonesia.
 Masa berlakunya sertifikat-sertifikat tersebut adalah paling lama 5 (lima) tahun dan setiap tahun dikukuhkan (endorced).


  • Perlindungan Lingkungan Maritim adalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yan terkait dengan pelayaran.
  • Bab XIII
Perlindungan Lingkungan Maritim
Bagian Kesatu
Penyelenggara Perlindungan Lingkungan Maritim
Pasal 226
  1. Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritime dilakukan oleh Pemerintah.
  2. Penyelenggaraan perlindungan maritim dilakukan melalui :
  1. Pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; dan
  2. Pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhan.
  1. Perlindungan lingkungan maritim juga dilakukan terhadap :
  1. Pembuangan limbah diperairan; dan
  2. Penutuhan kapal.
Bagian Kedua :
Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dari Pengoperasian Kapal
Pasal 227 :
Setiap Awak Kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapal.
Pasal 228 :
  1. Kapal denga jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan wajib dilengkapi peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran minyak dari kapal yang mendapat pengesahan dari Pemerintah
  2. Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan wajib dilengkapi pola penanggulangan pencemaran minyak dari kapal yang mendapat pengesahan dari Pemerintah.






Pasal 229 :
  1. Setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air ballast, kotoran, sampah serta bahan kimia berbahaya dan beracun keperairan
  2. Dalam hal jarak pembuangan, volume pembuangan dan kwalitas buangan telah sesuai syarat yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan per-undang-undangan.
  3. Setiap kapal dilarang mengeluarjan gas buang melebihi amabang batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 230
  1. Setiap nahkoda atau pertanggung jawab untuk kegiatan lain diperairan bertanggung jawab menanggulangi pencemaran yang bersumber dari kapal dan atau kegiatannya.
  2. Setiap nahkoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan wajib segera melaporkan kepada Syahbandar terdekat dan/atau unsur Pemerintah lain yang terdekat megenai terjadinya pencemaran perairan yang disebabkan oleh kapalnya atau yang bersumber dari kegiatannya, apabila melihat adanya pencemaran dari kapal, dan/atau kegiatan lain diperairan.
  3. Unsur Pemerintah lainnya yang telah menerima informasi, wajib meneruskan laporan mengenai adanya pencemaran perairan kepada Syahbandar terdekat atau kepada instansi berwenang.
  4. Syahbandar segera meneruskan laporan tersebut kepada instansi yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut.
Pasal 231 :
  1. Pemilik atau operator kapal brtanggung jwab thdp pncemaran yang bersumber dari kapalnya.
  2. Untuk memenuhi tanggung jwbny, pemilik atau operator kapal wajib mengasuransikan tanggung jwbny.
Pasal 233 :
  1. Pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapal wajib memperhatikan spesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah.
  2. Spesifikasi kapal dan tata cara pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
  3. Kapal yang mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun wajib memiliki standar operasional dan prosedur tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhan.
Pasal 234 :
Pengoperasian pelabuhan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya pencemaran yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan.
Pasal 235 :
  1. Setiap pelabuhan wajib memenuhi prsyratan pralatan pnanggulangan pencemaran ssuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
  2. Setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan pnanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan
  3. Otoritas Pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap darurat pnanggulangn pncemaran.
Pasal 236 :
Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan pengelola terminal khusus wajib menanggulangu pencemaran yang diakibatkan oleh pengoperasian pelabuhan.
Pasal 237 :
  1. Untuk menampung limbah yang berasal dari kapal di pelabuhan, Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pengelola Terminal Khusus wajib dan bertanggung jawab menyediakan fasilitas penampung limbah.
  2. Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengangkutan limbah ketempat pengumpulan, pengelolaan, dan pemusnahan akhir dilaksanakan berdasarkan ketentuanyang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang lingkungan hidup
Bagian Keempat
Pembuangan Limbah di Perairan
Pasal 239 :
  1. Pembuangan limbah diperairan hanya dapat dilakukan pada lokasi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri dan memebuhi persyaratan tertentu.
  2. Pembuangan limbah dimaksud, wajib dilaporkan kepada institusi yang tugas dan fungsinya dibidang penjagaan laut dan pantai.





















pastedGraphic.png
pastedGraphic_1.png
pastedGraphic_2.pngpastedGraphic_3.png 




pastedGraphic_4.png

pastedGraphic_5.png















pastedGraphic_6.png

pastedGraphic_7.png









Marpol Annex III “Substansi Berbahaya” diidentifikasi sebagai pencemaran laut dan diatur lebih lanjut dalam IMDG Code (International Maritime Dangerous Goods Code).
IMDG Code merupakan salah satu instrumen yang sangat penting dibidang keselamatan maritim yang dibuat oleh IMO pada tahun 1965 dan telah mengalami perubahan-perubahan serta penambahan-penambahan sesuai perkembangan angkutan muatan berbahaya dan jenis-jenisnya.
  • Packaging/ Kemasan
  1. Kemasan harus memadai untuk meminimalisir bahaya ke lingkungan laut
  2. Dibuat dengan baik, tidak bocor karena pengangkutan, perubahan suhu, kelembaban udara atau tekanan
  3. Tidak akan bereaksi/ terpengaruh oleh isinya
  4. Memenuhi persyaratan mengenai type dan telah lulus tes
  5. Harus ada ruangan untuk pemuaian
  6. Kemasan bagian dalam tidak akan pecah atau bocor atau merembes ke kemasan luar harus dibungkus dengan bantalan
  7. Kemasan dalam yang berisi zat yang berbeda tidak boleh disatukan dalam satu kemasan luar
  8. Dimana tekanan dalam kemasan bisa bertambah, kemasan dapat diberi ventilasi asalkan gas ini tidak membahayakan
  9. Tabung-tabung bekas sebelum digunakan harus diperiksa
  10. Kemasan kosong bekas digunakan untuk mengangkut barang berbahaya harus diperlakukan sebagai barang berbahaya

Pemberian Kode untuk Macam-macam Kemasan
Kode terdiri dari :
  • Sebuah angka Arabic, sesuai type kemasan seperti drum, jerigen;
  • Sebuah atau lebih huruf besar (latin) yang menunjukkan bahan dari kemasan seperti baja, kayu, dll;
  • Sebuah angka yang menunjukkan kategori dari kemasan yang digunakan

pastedGraphic_8.png

Contoh :
pastedGraphic_9.png

  • Marking 
  1. Marking menunjukkan bahwa kemasan yang digunakan telah sesuai dengan desain dan tipe yang sudah dites.
  2. Marking dimaksudkan untuk membantu pabrik pembuat atau memperbaiki atau pemakai kemasan, pengangkut dan instansi pemerintah
  3. Marking tidak selalu memuat data yang rinci mengenai tingkat pengujian, untuk itu kadang-kadang diperlukan sertifikat dari kemasan
Marking menunjukkan :
  1. Simbol kemasan The United Nations
  2. Kode dari type kemasan
  3. Sebuah kode dalam dua bagian
  4. Sebuah huruf “S”
  5. Dua digit terakhir tahun pembuatan kemasan
  6. Negara yang memberi kuasa penempatan mark 
  7. Pembuat kemasan atau tanda pengenal lain
  8. Contoh : 4 G/Y145/S/83 untuk Fibre board bos NL/ VL823


  • Labeling 
  1. Semua kemasan yang berisi barang berbahaya harus diberi label
  2. Label harus berbentuk diamond dengan ukuran minimal 100 mm x 100 mm, ukuran placard belahan kecuali untuk klas 1.4, 1.5, dan 1.6 bagian atas untuk simbol gambar bagian bawah tempat test dan classs.




  • Dokumentasi 
  1. Bila barang berbahaya disiapkan untuk pengapalan maka harus disiapkan dokumentasinya, salah satu persyaratan utama dari dokumen pengapalan barang berbahaya menjelaskan informasi mengenai bahwa dari barang tersebut, dengan informasi dasar yang menjelaskan :
  1. Nama pengapalan yang betul (Nama teknik)
  2. Class sesuai IMDG class
  3. UN Number
  4. pastedGraphic_10.pngKemasan kosong yang berisi bekas (sisa) dari barang berbahaya harus ditulis “Empety” las contined
  5. Harus ada sertifikat yang menerangkan bahwa packaging, marking, dan labeling dalam keadaan memenuhi syarat untuk diangkut
  6. Bila diangkut dal peti kemas harus ada sertifikat yang menyatakan brang-barang berbahaya dalam peti kemastersebut sudah dipadatkan dan dilashing serta semua persyaratan telah dipenuhi.
  1. Stowage / Pemuatan
Barang berbahaya harus dimuat mengikuti ketentuan sebagai berikut :
  1. Aman dan selaras dengan sifatnya
  2. Muatan lawan sifatnya harus dipisahkan
  3. Bahan peledak harus dimuat ditempat khusus dan tidak bergesakan serta tempat tersebut bebas dari listrik terbuka
  4. Peranginan harus cukup
  5. Cairan mudah terbakar atau gas, hindari adanya api terbuka atau ledakan 
  6. Tindakan khusus untuk muatan yang menimbulkan panas atau dapat terbakar sendiri.
Annex IV
Pencegahan Pencemaran dari Kotoran
  • pastedGraphic_11.pngSewage Treatment Plant






  • Sewage Comminuting and Disinfecting System with Temporary Storage Facility





  • Standard Discharge Connection -sdc










  1. Kapal diijinkan membuang sewage yang telah dihancurkan dan di disinfected yang menggunakan alat yang telah disetujui oleh pemerintah pada jarak 3 mil atau lebih;
  2. Sewage tanpa dihancurkan dan di disinfected pada jarak 12 mil atau lebih
  3. Sewage yang berasal dari holding tank atau sewage yang berasal dari ruangan berisi hewan, tidak boleh dibuang secara terus menerus, tetapi harus dibuang secara berlahan (moderate rate) ketika kapal berjalan dengan kecepatan tidak kurang dari 4 knot 
  4. Pembuangan sewage tidak boleh menghasilkan buangan sewage dalam bentuk padat dan mengapung serta menyebabkan perubahan warna pada perairan sekitarnya
Annex V
Pencegahan Pencemaran dari Sampah

pastedGraphic_12.png

  • PEMBUANGAN SAMPAH DILUAR AREA KHUSUS
  1. Pembuangan semua jenis sampah plastik ke Iaut dilarang (termasuk tali sintetis, jala ikan sintetis, kantung plastik sampah, abu pembakaran plastik)
  2. Pembuangan sampah lainya dengan syarat: 
  1. 25 nm dari daratan terdekat untuk sampah yang dapat mengapung (kayu pengganjal, alas dan bahan packing)
  2. 12 nm dari daratan terdekat unuk sampah makanan dan sampah lainnya termasuk produk kertas, makanan, kaca, metal, botol, tembikar)
  1. Pembuangan sampah ke dalam laut untuk no. 2.b di atas diperbolehkan jika sudah melalui alat penghancur atau gerinda dan berjarak 12 nm atau lebih dari daratan terdekat, tapi dilarang bila jarak kurang dari 3 nm.
  2. Jenis sampah dari sisa makanan yang dapat tenggelam harus dapat melalui saringan dengan lobang berdiafnter tidak lebih dari 25 mm.
  • PERSYARATAN KHUSUS PEMBUNGAN SAMPAH
  1. Pembuangan sampah dari bahan bahan yang ditetapkan oleh Anex ini dilarang dari anjungan tetap atau terapun, yang digunakan dalam pengeboran (eksplorasi), eksploitasi dan yang berkaitan dengan pemrosesan sumber mineral dasar laut di lepas pantai, dan dari semua kopal yang sedang berlayar sepanjang atau dalam jarak 500 m dari anjungan tersebut,
  2. Pembuangan sampah ke dalam laut diperbolehkan jika sudah melalui alat penghancur atau gerinda dari anjungan tetap atau terapung yang berlokasi 12 mil Mm lebih dari daratan dan semua kapal ketika sandar atau dalam jarak 500 meter dari kedua stasiun tersebut. Jenis sampah dari sisa makanan yang dapat tenggelam harus dapat melalui saringan dengan lobang berdiamater tidak lebih dari 25 mm.
  • PLAKAT, POLA PENGELOLAAN SAMPAH DAN BUKU CATATAN SAMPAH
  1. Setiap kapal yang memiliki panjang 12 m atau lebih harus memasng ppan pngumuman /plakat yg menginformasikan kpda kru dan penumpang tentang ketentuan/persyaratanpembuangan dari regulasi 3 dan 5 Annex ini, untuk diterapkan.
  2. Plakat harus ditulis dalam bahasa resmi personil kapal dan, untuk kapal-kapal yang sedang berlayar menju ke plabhan atau pngeboran lepas pantai yang berada dibawah hukum negara lain angggota konvensi hrs ditulis pula dalam bhasa inggris, prncis atau spanyol.


Lanjutan :
  1. Setiap kapal dengan berat kotor 400 ton atau lebih, dan setiap kapal yang dinyatakan membawa 15 penumpang atau lebih, harus memiliki pola pngelolaan sampah.
  2. Penyusunan pola tersebut harus sesuai dengan pedoman yang dibuat oleh organisasi dan ditulis dalam bahasa resmi awal/kru kapal. Pola tersebut memberikan informasi tertulis tentang :
  1. Prosedur pengumpulan
  2. Penyimpanan dan pembuangan sampah
  3. Penggunaan peralatan dikapal
  4. Penunjukan/penugasan seseorang yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pola tersebut.
  1. Setiap kapal dengan berat kotor 400 ton atau lebih dan setiap kapal dinyatakan membawa 15 penumpang atau lebih yang sedang berlayar menuju pelabuhan atau pangkalan lepas pantai yang berada dibawah hukum negara lain anggota konvensi dan pangkalan tetap dan terapung yang digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi dasar laut harus dilengkapi dengan buku catatan sampah dapat merupakan bagian dari buku harian resmi kapal atau sebaliknya.
  • BUKU CATATAN SAMPAH












  • CONTOH PEMISAHAN JENIS SAMPAH BERDASARKAN WARNA WADAH






  • ANNEX VI . 
PENCEGAHAN PENCEMARAN UDARA







PENCEGAHAN PENCEMARAN UDARA
pastedGraphic_13.png
SERTIFIKASI INTERNASIONAL PENCEGAHAN PENCEMARAN UDARA
DARI KAPAL (IAAP CERTIFICATE)
Sertifikasi bagi : 
  1. Semua jenis kapal dengan gross tonnage lebih besar dari 400 GT, yang digunakan dalam pelayaran dari pelabuhan atau terminal lepas patai (offshore) dibawah wilayah yuridikasi dari negara lain dari peserta konvensi
  2. Bangunan lepas pantai (Plat form) dan Drilling Rigs yang digunakan dari pelabuhan atau terminal lepas pantai (offshore) dibawah wilayah yuridikasi dari negara lain dari peserta konvensi
  3. Kapal yang dibangun pada atau setelah tanggal 19 mei 2005 (Kapal Baru) harus diterbitkan Sertifikat Internasioanal Pencegahan Pencemaran oleh Udara dari Kapal (IAAP) Certificate pada saat penyerahan kapal (Ship Delivery).


Lanjutan : 
  • Kapal yang dibangun pada atau setelah tanggal 1 Januari 2000 dan sebelum 19 Mei 2005 (In Service : New Ship) harus diterbitkan Sertifikasi Internasional Pencegahan Pencemaran Udara dari KApal (IAAP) Certificate.
  • Kapal yang dibangun sebelum 1 januari 2000 (kapal lama) harus diterbitkan Sertifikasi Internasional Pencegahan Pencemaran Udara oleh Udara dari Kapal (IAAP) Certificate pada Dry Docking pertama setelah Tanggal 19 Mei 2005 sampai dengan 19 Mei 2008.



BAHAN PERUSAK OZON (OZON DEPLENTING SUBTANCES)
Bahan perusak Ozon yang ada di kapal, namun tidak terbatas yakni”
  1. Halon 1221, Bromo Chloro Difluoromethane
  2. Halon 1301, Bromo Trifluoromethane
  3. Halon 2402, (Halon 114 B2)
  4. CFC 11, trichloromethane
  5. CFC 12 di Chloromethane
  6. CFC 113 tri fluorentane
  7. CFC 114 tetra fluorentane
  8. CFC 115 Chloro penta fluorentane
NITROGEN OXIDE (NOx) Emission from diesel engine
Standar Regulasi emisi NOx limit untuk Main Engine dan Auxiliary Engine dengan power out put diatas 130 Kw (untuk kapal yang dibangun sebelum 1 Januari 2000 s.d sebelum 1 Januari 2011)
17 g/kWh untuk Rpm < 130
45 X n-0,2 untuk Rpm 130 s/d 1999
9,8 g/kW h untuk Rpm > 2000
Sedangkan untuk main engine dan auxiliary engine yang dipasang pada kapal yang dibangun pada dan setelah 1 Januari 2011
14,4 g/kWh untuk Rpm < 130
44 X n-0,2 untuk Rpm 130 s/d 1999
7,7 g/kWh untuk Rpm > 2000
NOx emission ini boleh tidak diberlakukan bagi kapal yang dibangun sebelum tanggal pemberlakuan yaitu 10 Mei 2005.
Sulphur Oxides (Sox)
Emission Control
  • Bahan Bakar dengan kandungan Sulfur tidak lebih dari 1,5% m/m untuk daerah SECA (Sox Emission Control Area), yaitu di daerah Baltic Sean dan North Sea
  • Sedangkan kandungan sulfur bahan bakar yang digunakan tidak boleh lebih dari           3,5% m/m pada atau setelah 1 Januari 2012
  • Exhause Gas Cleaning System (EGCS – Sox) untuk mengurangi emisi Sulphur Oxides di bawah 6.0 Sox/ kW h

Volatile Organic Compound
Diberlakukan untuk Ruang muat dari Oil Tanker
Incinerator
  • Bila dipasang sebelum 1 Januari 2000, tidak diharuskan Sertifikasi
  • Setiap Incenerator harus Type Approved dari Administration
Catatan :
Apabila dilengkap, Incenarator tidak boleh digunakan untuk pembakaran ;
  • Residu dari Marine Pollution by Oil
  • Garbage (Marpol Annex IV)
  • Product Minyak yang mengandung halogen compound
Fuel Oil Quality
Ketentuan yang diberlakukan antara lain :
Bahan bakar* tidak boleh mengandung Sulfur sesuai ketentuan di atas
Bahan baka* tidak boleh menyebabkan mesin diesel kapal melebihi emisi NOx yang ditentukan
Catatan : * Aturan ini diberlakukan untuk bahan bakar Batubara dan Nuklir
Fasilitas Penampungan di Pelabuhan
Port Reception Facilities
(Draf Permenhub tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim)
  • Kapasitas minimum fasilitas penampungan di pelabuhan harus disesuaikan dengan jumlah kedatangan kapal di pelabuhan.
  • Lokasi fasilitas penampungan harus berada di dalam Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) atau Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR)
  • Setiap pelabuhan harus mempunyai pedoman manajemen penanganan limbah yang disahkan oleh Direktur Jenderal
  • Kegiatan penanganan limbah harus dilaporkan setiap tahun kepada Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.

PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM






























PENGERTIAN/ DEFINISI
Perlindungan Lingkungan Maritim 
adalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan pelayaran
Pencegahan Pencemaran dari Kapal
Adalah upaya yang harus dilakukan Nahkoda dan/atau awak kapal sedini mungkin untuk menghindari atau mengurangi pencemaran tumpahan minyak, bahan cair beracun, muatan berbahaya dalam kemasan, limbah kotoran (sewage), sampah (garbage), dan gas buang dari kapal ke perairan dan udara.
Penanggulangan Pencemaran dari Pengoperasian Kapal
Adalah segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi dan membersihkan tumpahan minyak atau bahan cair beracun dari kapal ke perairan untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut.
Penanggulangan Pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhan
Adalah segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi dan membersihkan tumpahan minyak atau bahan cair beracun dari pelabuhan ke perairan untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut.
Pengendalian Anti Teritip (Anti-Fouling Systems)
Adalah sejenis lapisan pelindung, cat, lapisan perawatan permukaan atau peralatan yang digunakan di atas kapal untuk mengendalikan atau mencegah menempelnya organism yang tidak diinginkan.




Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran 
 dari Pengoperasian Kapal















Tanggung Jawab
Pemilik atau Operator Kapal








  1. Pemilik atau operator kapal yang mengangkut muatan minyak wajib bertanggung jawab untuk mengganti kerugian puhak ketiga yang disebabkan oleh pencemaran minyak yang berasal dari kapalnya.
  2. Pemilik atau operator kapal yang mengangkut muatan minyak secara curah lebih atau sama dengan 2000 ton, wajib mengasuransikan tanggung jawabnya untuk mengganti kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pencemaran minyak yang berasal dari kapalnya.
  3. Pemilik atau operator kapal dengan ukuran lebih atau sama dengan GT1000 wajib mengasuransikan tanggung jawabnya untuk mengganti kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pencemaran minyak yang berasal dari kegiatan pengisian bahan bakar (bunker) kapalnya.
  



Persyaratan Pembuangan Limbah








  

















Konvensi Internasional yang Mengatur Pencegahan Pencemaran dari Kapal 
  dalam Rangka Perlindungan Lingkungan











Latar Belakang MARPOL
Sebuah perjanjian Internasional untuk pencegahan pencemaran dari kapal (MARPOL ‘73/78) diadopsi pada tahun 1973, yang kemudian dimodifikasi dengan Protocol I dan II pada tahun 1978, MARPOL ‘73/78 efektif dilaksanakan oleh negara-negara penanda tangan pada tahun 1978.
pastedGraphic_14.png
Konvensi Internasional Tentang Pencegahan Pencemaran dari Kapal 
(MARPOL ‘73/78)
pastedGraphic_15.png

Pemberlakuan & Penerapan AFS Pemberlakuan Internasional :
17September 2008
  • Penerapan untuk semua kapal ≥ 400 GT
  • Sertifikat AFS juga diberikan untuk kapal < 400 GT dengan panjang ≥ 24m yang dilengkapi dengan deklarasi AFS
Indonesia dalam proses ratifikasi Konvensi AFS, saat ini masih dilakukan pembahasan antar kementrian

pastedGraphic_16.png 








  









Kepedulian Lingkungan


Sanoesi Setrodjijo
10/14/2013     SanSet




  1. Nasional 
  1. Undang-undang No. 23 tahun 1997, tentang “Pengelolaan Lingkungan Hidup”
  2. Undang-undang No. 17 tahun 1985, tentang “Pengesahan Konvensi PBB tentang ‘Hukum Laut’ ” tanggal 31 Desember 1985
  3. Undang-undang No. 21 tahun 1992, tentang “Pelayaran” yang telah diganti dengan Undang-undang No. 17 tahun 2008
  4. Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2002 tentang “Perkapalan”
  5. Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2010 tentang “Perlindungan Maritim”
  6. Keppres. RI No. 46 tahun 1986, tentang Pengesahan International Convention of Pollution from ship 1973 beserta protocol 1978
  7. Keppres RI No. 65 tahun 1980, tentang Pengesahan International Convention for Safety Of Life At Sea (SOLAS 1974) 
  8. Keppres. RI No. 52 tahun 1999, tentang Pengesahan International Conventaion on Civil Libability for Oil Pollution Damage 1992 (CLC’92)
  9. Kepmenhub No. KM.167/HM.207/Phb-86, tentang Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Minyak dan Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Bahan Cair Beracun
  10. Kepmenhub. No. KM. 215/AL-506/Phb-87, tanggal 19 September 1987, tentang Pengadaan Fasilitas Penampungan Limbah dari Kapal.
  11. Permenhub No. KM. 4 tahun 2005, tanggal 20 Januari 2005, tentang Pencegahan Pencemaran dari Kapal.
  12. Kep. Dirjenhubla. No. PY. 69/1/1-86, tentang Pelaksanaan Kepmenhub No. KM. 167/HM.207/Phb-86.
  13. Juklak. Dirjenhubla. (No. PY.69/1/1-86) No. UM.481/2/14/DII-86, tentang Juknis Pelaksanaan Kep. Dirjenhubla No. PY. 69/1/11-86
  14. Juklak. Dirjenhubla. No. PY. 67/1/6-1996 tanggal 12 Juli 1996, tentang Pemberlakuan Manajemen Keselamatan Kapal/ International Safety Management Code (ISM Code) bagi kapal-kapal berbendera Indonesia.
  15. Kep. Dirjenhubla No. PY. 67/1/6-1996 tanggal 12 Juli 1996, tentang Pemberian Wewenang kepada BKI untuk melaksanakan verifikasi manajemen keselamatan kapal pada kapal-kapal berbendera Indonesia.
  16. Kep. Dirjenhubla No. PY. 65/1/19-98 tangga 30 Maret 1998, tentang Juknis Pelaksanaan Verifikasi dan Sertifikasi Sistim Manajemen Keselamatan Perusahaan dan Kapal berbendera Indonesia
  17. Kep. Dirjenhubla No. Py.67/1/19-98 tanggal 23 Desember 1998, tentang Juklak Verifikasi Sistim Manajemen Keselamatan Perusahaan dan Kapal bebendera Indonesia oleh Auditor Dirjenhubla.
  18. Kep. Dirjenhubla No. PY.66/1/4-03 tanggal 18 Desember 2003, tentang Tata Cara Trhadap Plaksanaan Pnyelengaran Klaiklautan Kapal

KETENTUAN NASIONAL
  1. Undang-undang No. 17 tahun 2007 tentang Pelyaran
  2. PP. No. 21 tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim
  3. PP. No. 51 tahun 2002 tentang Perkapalan
  4. PP. No. 7 tahun 2000 tentang Kepelautan
  5. Kepmenhub. No. 18 tahun 1997 tentang Pendidikan Ujian Negara dan Sertifikasi Kepelautan
  6. Permenhub. No. 60 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja DEPHUB
  7. Kepmenhub. No. 70 tahun 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga
  8. Permenhub. No. 3 tahun 2005 tentang Lambung Timbul
  9. Permenhub. No. 6 tahun 2005 tentang Pengukuran Kapal
  10. Permenhub. No. 4 tahun 2005 tentang Pencegahan Pencemaran dari Kapal
  11. Permenhub. No. 66 tahun 2005 tentang Ketentuan Pengoperasian Kapal Tangki Minyak Lambung Tunggal
  12. SK. Dirjenhubla. No. PY.66/4/1/03 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal
  13. SK. Dirjenhubla. No. PY. 67/1/6-96 tanggal 12 Juli 1996 dan
  14. SK. Dirjenhubla. No. PY. 65/1/1-98 tanggal 30 Maret 1998.










  1. Internasional
  1. SOLAS 1974 Protocol 1988 dan Amandemennya
  2. STCW 1978 dan Amandemennya
  3. Konvensi ILO (ILO C. 185 tentang SID, MLC 2006)
  4. Konvensi TMS 1969
  5. Konvensi LOAD LINE 1966
  6. MARPOL 1973/78
  7. COLREG 1972
  8. CLC 1696 Protocol 1992
  9. AFS Convention
  10. BWM Convention
  11. Ship Recycling
  12. PSPC
  13. HNS Convention
  14. The International On Civil Liabity For Bunker Oil Pollution Damage, 2011
*) 9 s/d 14 belum diratifikasi Pemerintah Indonesia 


  1. Umum
Konvensi MARPOL ‘73/78 telah diberlakukan secara Internasional sejak tanggal                     2 Oktober 1983. Dalam upaya mencegah terjadinya pemcemaran, kapal-kapal sesuai dengan jenis, ukuran dan umumnya harus dilengkapi dengan peralatan pencegahan pencemaran. 
Di Indonesia telah diberlakukan ketentuan Annex I dan Annex II MARPOL ‘73/78 terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia maupun berbendera asing yang memasuki perairan Indonesia.
Setelah pemerintah meratifikasi konvensi MARPOL terhadap kapal berbendera Indonesia dengan ukuran dan jenis tertentu yang berlayar keluar negeri terhitung sejak tanggal 27 Oktober 1986, sudah harus dilengkapi dengan IOPP Certificate dan atau NLS Certificate.
  • Dan bagi kapal-kapal berbendara Indonesia denagn ukuran dan jenis tertentu yan melakukan pelayaran dalam negeri terhitung sejak tanggal 27 Oktober 1987 harus memiliki Sertifikat IOPP dan atau sertifikat NLS. Bagi kapal-kapal berbendera asing dengan ukuran dan jenis tertentu pula yang memasuki atau berada di pelabuhan atau terminal lepas pantai Indonesia, terhitung sejak tggal 21 Jan 1987 hrs memiliki Srtifikat IOPP dan NLS.
  • Bukan hanya penagturan Internasional tetapi juga perlu pengaturan terhadap kapal-kapal non konvensi (kapal ukuran kecil) yang berlayar di dalam negeri maupun di luar negeri  
  1. Penerapan Konvensi MARPOL ’73/78
  1. Annex I dari Konvensi tersebut adalah tentang Peraturan Pencegaha Pencemaran oleh minyak dari Kapal.
  2. Peraturan ini diterapkan bagi semua kapal menurut jenis dan ukurannya, yaitu :
  1. Untuk kapal selain kapal tangki minyak, berukuran 400 GT atau lebih
  2. Untuk kapal tangki minyak, berukuran 150 GT atau lebih
  1. Annex II adalah tentang Peraturan Pencegahan Pencemaran oleh Bahan Cair Beracun dalam bentuk curah dari kapal.Peraturan ini diterapkan bagi kapal tangki pengangkut bahan cair beracun bagi semua kapal tanpa memandang ukuran. 
  1. Permenhub. KM. No. 4 tahun 2005
 Keputusan ini diterapkan bagi kapal-kapal berbendera Indonesia menurut jenis dan ukuran :
  1. Untuk kapal selain kapal tangki minyak yang berukuran 100 s/d 399 GT
  2. Untuk kapal tangki minyak yang berukuran 100 s/d 149 GT
  3. Untuk kapal-kapal yang menggunakan mesin penggerak utama 200 PK atau lebih.
Bagi kapal asing yang beroperasi diperairan Indonesia secara tetap, walaupun dibebaskan oleh negera benderanya, wajib mentaati KM. No. 4 tahun 2005 tentang Pencegahan Pencemaran oleh minyak dari Kapal.
  1. Undang-undang No. 21 tahun 1992
Bab VIII tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran oleh minyak dari Kapal, mencakup :
  1. Larangan dan sangsi terhadap pembuangan limbah atau bahan lain, apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  2. Mewajibkan setiap kapal dengan ukuran dan jenis tertentu untuk dilengkapi dengan peralatan pencegahan pencemaran sebagai bagian dr prsyaratan klaiklautn kapal.
  3. Mewajibkan nahkoda atau pimpinan kapal dan atau ABK untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapalnya.
  4. Mewajibkan nahkoda atau pemimpin kapal untuk menanggulangi pencemaran yang bersumber dari kapalnya dan segera melapor kepada pejabat pemerintah atau instansi yang berwenang.
  5. Mewajibkan pemillik atau operator kapal untuk bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari kapalnya.
  6. Mewajibkan pemilik atau operator kapal untuk mengasuransikan tanggung jawabnya.

  1. Pemeriksaan dan Sertifikasi
  1. Rncana Pemasangan Prlengkapan
  1. Kapal-kapal berbendera Indonesia harus dilengkapi dengan perlengkapan pencegahan pencemaran dari jenis yang disyahkan Ditjenhubla. Dengan memberikan tanda label pada peralatan tersebut.
  2. Sebelum suatu perlengkapan pencegahan pencemaran dipasang dikapal, gambar-gambar rencana pemasangan harus diajukan kepada Ditjenhubla melalui Ditkapel untuk mendapatkan persetujuan.
  1. Pemeriksaan
Dalam rangka penanganan dan pengawasan pencegahan pencemaran dari kapal secara terus menerus maupun dala rangka pemberian sertifikat kapal, maka terhadap kapal dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan :
  1. Pemeriksaan Pertama
Adalah survey sebelum kapal dioperasikan atau sertifikat yang diprsyaratkan belum dikluarkan, yang mencakup pemeriksaan lngkap atas buangn, prlngkapan, pentaan, dan sistim peralatan pencegahan mncakup pncemarn dikapal sepenuhnya sesuai dgan persyaratan ketentuan yg brlaku. Survey pertama dilaksanakan olh pemeriksa yg brkualifiksi Marine Inspector dari Ditjenhubla.
  1. Pemeriksaan Berkala
Adalah survey dengan selang waktu setiap ulang tahun sertifikat yang telah diberikan, yang sedemikian rupa hingga meyakinkan bahwa bangunan, perlengkapan, penataan, dan sistim peralatan pencegahan pencemaran dikapal sepenuhnya masih sesuai dengan persyaratan ketentuan yang berlaku.
  1. Pemeriksaan Pembaharuan
Adlah survey setelah masa berlaku sertifikat telah berakhir, pemeriksaan sedemikian rupa sehingga meyakinkan bahwa bangunan, perlengkapan, penataan-penataan dan sistim peralatan pencegahan pencemaran dikapal sepenuhnya masih sesuai dengan persyaratan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat dikeluarkan kembali.

  1. Sertifikat
  1. Setelah dilakukan pemeriksaan pertama dan ternyata perlengkapan pencegahan pencemaran telah dipasang dikapal, serta persyaratan konstruksi lainnya telah sesuai dengan ketentuan, maka Dirjenhubla. Cq Dirkapel akan menerbitkan Sertifikat Pencegahan Pencemaran berupa Sertifikat Pencegahan Pencemaran oleh Minyak (IOPP Certificate) dan atau Sertifikat Pencegahan Pencemaran oleh Bahan Cair Beracun (NLS Certificate).
  2. Bagi kapal-kapal Indonesia non Konvensi akan diterbitkan Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran oleh Minyak (SNPP).
  3. Bagi kapal-kapal asing yang terkena Peraturan Menteri Perhubungan KM. No. 4 tahun 2005 diberikan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa kapal telah dilengkapai peralatan pencegahan pemcemaran sesuai ketentuan Nasional Indonesia.
 Masa berlakunya sertifikat-sertifikat tersebut adalah paling lama 5 (lima) tahun dan setiap tahun dikukuhkan (endorced).


  • Perlindungan Lingkungan Maritim adalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yan terkait dengan pelayaran.
  • Bab XIII
Perlindungan Lingkungan Maritim
Bagian Kesatu
Penyelenggara Perlindungan Lingkungan Maritim
Pasal 226
  1. Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritime dilakukan oleh Pemerintah.
  2. Penyelenggaraan perlindungan maritim dilakukan melalui :
  1. Pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; dan
  2. Pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhan.
  1. Perlindungan lingkungan maritim juga dilakukan terhadap :
  1. Pembuangan limbah diperairan; dan
  2. Penutuhan kapal.
Bagian Kedua :
Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dari Pengoperasian Kapal
Pasal 227 :
Setiap Awak Kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapal.
Pasal 228 :
  1. Kapal denga jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan wajib dilengkapi peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran minyak dari kapal yang mendapat pengesahan dari Pemerintah
  2. Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan wajib dilengkapi pola penanggulangan pencemaran minyak dari kapal yang mendapat pengesahan dari Pemerintah.






Pasal 229 :
  1. Setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air ballast, kotoran, sampah serta bahan kimia berbahaya dan beracun keperairan
  2. Dalam hal jarak pembuangan, volume pembuangan dan kwalitas buangan telah sesuai syarat yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan per-undang-undangan.
  3. Setiap kapal dilarang mengeluarjan gas buang melebihi amabang batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 230
  1. Setiap nahkoda atau pertanggung jawab untuk kegiatan lain diperairan bertanggung jawab menanggulangi pencemaran yang bersumber dari kapal dan atau kegiatannya.
  2. Setiap nahkoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan wajib segera melaporkan kepada Syahbandar terdekat dan/atau unsur Pemerintah lain yang terdekat megenai terjadinya pencemaran perairan yang disebabkan oleh kapalnya atau yang bersumber dari kegiatannya, apabila melihat adanya pencemaran dari kapal, dan/atau kegiatan lain diperairan.
  3. Unsur Pemerintah lainnya yang telah menerima informasi, wajib meneruskan laporan mengenai adanya pencemaran perairan kepada Syahbandar terdekat atau kepada instansi berwenang.
  4. Syahbandar segera meneruskan laporan tersebut kepada instansi yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut.
Pasal 231 :
  1. Pemilik atau operator kapal brtanggung jwab thdp pncemaran yang bersumber dari kapalnya.
  2. Untuk memenuhi tanggung jwbny, pemilik atau operator kapal wajib mengasuransikan tanggung jwbny.
Pasal 233 :
  1. Pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapal wajib memperhatikan spesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah.
  2. Spesifikasi kapal dan tata cara pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
  3. Kapal yang mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun wajib memiliki standar operasional dan prosedur tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhan.
Pasal 234 :
Pengoperasian pelabuhan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya pencemaran yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan.
Pasal 235 :
  1. Setiap pelabuhan wajib memenuhi prsyratan pralatan pnanggulangan pencemaran ssuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
  2. Setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan pnanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan
  3. Otoritas Pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap darurat pnanggulangn pncemaran.
Pasal 236 :
Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan pengelola terminal khusus wajib menanggulangu pencemaran yang diakibatkan oleh pengoperasian pelabuhan.
Pasal 237 :
  1. Untuk menampung limbah yang berasal dari kapal di pelabuhan, Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pengelola Terminal Khusus wajib dan bertanggung jawab menyediakan fasilitas penampung limbah.
  2. Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengangkutan limbah ketempat pengumpulan, pengelolaan, dan pemusnahan akhir dilaksanakan berdasarkan ketentuanyang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang lingkungan hidup
Bagian Keempat
Pembuangan Limbah di Perairan
Pasal 239 :
  1. Pembuangan limbah diperairan hanya dapat dilakukan pada lokasi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri dan memebuhi persyaratan tertentu.
  2. Pembuangan limbah dimaksud, wajib dilaporkan kepada institusi yang tugas dan fungsinya dibidang penjagaan laut dan pantai.





















pastedGraphic.png
pastedGraphic_1.png
pastedGraphic_2.pngpastedGraphic_3.png 




pastedGraphic_4.png

pastedGraphic_5.png















pastedGraphic_6.png

pastedGraphic_7.png









Marpol Annex III “Substansi Berbahaya” diidentifikasi sebagai pencemaran laut dan diatur lebih lanjut dalam IMDG Code (International Maritime Dangerous Goods Code).
IMDG Code merupakan salah satu instrumen yang sangat penting dibidang keselamatan maritim yang dibuat oleh IMO pada tahun 1965 dan telah mengalami perubahan-perubahan serta penambahan-penambahan sesuai perkembangan angkutan muatan berbahaya dan jenis-jenisnya.
  • Packaging/ Kemasan
  1. Kemasan harus memadai untuk meminimalisir bahaya ke lingkungan laut
  2. Dibuat dengan baik, tidak bocor karena pengangkutan, perubahan suhu, kelembaban udara atau tekanan
  3. Tidak akan bereaksi/ terpengaruh oleh isinya
  4. Memenuhi persyaratan mengenai type dan telah lulus tes
  5. Harus ada ruangan untuk pemuaian
  6. Kemasan bagian dalam tidak akan pecah atau bocor atau merembes ke kemasan luar harus dibungkus dengan bantalan
  7. Kemasan dalam yang berisi zat yang berbeda tidak boleh disatukan dalam satu kemasan luar
  8. Dimana tekanan dalam kemasan bisa bertambah, kemasan dapat diberi ventilasi asalkan gas ini tidak membahayakan
  9. Tabung-tabung bekas sebelum digunakan harus diperiksa
  10. Kemasan kosong bekas digunakan untuk mengangkut barang berbahaya harus diperlakukan sebagai barang berbahaya

Pemberian Kode untuk Macam-macam Kemasan
Kode terdiri dari :
  • Sebuah angka Arabic, sesuai type kemasan seperti drum, jerigen;
  • Sebuah atau lebih huruf besar (latin) yang menunjukkan bahan dari kemasan seperti baja, kayu, dll;
  • Sebuah angka yang menunjukkan kategori dari kemasan yang digunakan

pastedGraphic_8.png

Contoh :
pastedGraphic_9.png

  • Marking 
  1. Marking menunjukkan bahwa kemasan yang digunakan telah sesuai dengan desain dan tipe yang sudah dites.
  2. Marking dimaksudkan untuk membantu pabrik pembuat atau memperbaiki atau pemakai kemasan, pengangkut dan instansi pemerintah
  3. Marking tidak selalu memuat data yang rinci mengenai tingkat pengujian, untuk itu kadang-kadang diperlukan sertifikat dari kemasan
Marking menunjukkan :
  1. Simbol kemasan The United Nations
  2. Kode dari type kemasan
  3. Sebuah kode dalam dua bagian
  4. Sebuah huruf “S”
  5. Dua digit terakhir tahun pembuatan kemasan
  6. Negara yang memberi kuasa penempatan mark 
  7. Pembuat kemasan atau tanda pengenal lain
  8. Contoh : 4 G/Y145/S/83 untuk Fibre board bos NL/ VL823


  • Labeling 
  1. Semua kemasan yang berisi barang berbahaya harus diberi label
  2. Label harus berbentuk diamond dengan ukuran minimal 100 mm x 100 mm, ukuran placard belahan kecuali untuk klas 1.4, 1.5, dan 1.6 bagian atas untuk simbol gambar bagian bawah tempat test dan classs.




  • Dokumentasi 
  1. Bila barang berbahaya disiapkan untuk pengapalan maka harus disiapkan dokumentasinya, salah satu persyaratan utama dari dokumen pengapalan barang berbahaya menjelaskan informasi mengenai bahwa dari barang tersebut, dengan informasi dasar yang menjelaskan :
  1. Nama pengapalan yang betul (Nama teknik)
  2. Class sesuai IMDG class
  3. UN Number
  4. pastedGraphic_10.pngKemasan kosong yang berisi bekas (sisa) dari barang berbahaya harus ditulis “Empety” las contined
  5. Harus ada sertifikat yang menerangkan bahwa packaging, marking, dan labeling dalam keadaan memenuhi syarat untuk diangkut
  6. Bila diangkut dal peti kemas harus ada sertifikat yang menyatakan brang-barang berbahaya dalam peti kemastersebut sudah dipadatkan dan dilashing serta semua persyaratan telah dipenuhi.
  1. Stowage / Pemuatan
Barang berbahaya harus dimuat mengikuti ketentuan sebagai berikut :
  1. Aman dan selaras dengan sifatnya
  2. Muatan lawan sifatnya harus dipisahkan
  3. Bahan peledak harus dimuat ditempat khusus dan tidak bergesakan serta tempat tersebut bebas dari listrik terbuka
  4. Peranginan harus cukup
  5. Cairan mudah terbakar atau gas, hindari adanya api terbuka atau ledakan 
  6. Tindakan khusus untuk muatan yang menimbulkan panas atau dapat terbakar sendiri.
Annex IV
Pencegahan Pencemaran dari Kotoran
  • pastedGraphic_11.pngSewage Treatment Plant






  • Sewage Comminuting and Disinfecting System with Temporary Storage Facility





  • Standard Discharge Connection -sdc










  1. Kapal diijinkan membuang sewage yang telah dihancurkan dan di disinfected yang menggunakan alat yang telah disetujui oleh pemerintah pada jarak 3 mil atau lebih;
  2. Sewage tanpa dihancurkan dan di disinfected pada jarak 12 mil atau lebih
  3. Sewage yang berasal dari holding tank atau sewage yang berasal dari ruangan berisi hewan, tidak boleh dibuang secara terus menerus, tetapi harus dibuang secara berlahan (moderate rate) ketika kapal berjalan dengan kecepatan tidak kurang dari 4 knot 
  4. Pembuangan sewage tidak boleh menghasilkan buangan sewage dalam bentuk padat dan mengapung serta menyebabkan perubahan warna pada perairan sekitarnya
Annex V
Pencegahan Pencemaran dari Sampah

pastedGraphic_12.png

  • PEMBUANGAN SAMPAH DILUAR AREA KHUSUS
  1. Pembuangan semua jenis sampah plastik ke Iaut dilarang (termasuk tali sintetis, jala ikan sintetis, kantung plastik sampah, abu pembakaran plastik)
  2. Pembuangan sampah lainya dengan syarat: 
  1. 25 nm dari daratan terdekat untuk sampah yang dapat mengapung (kayu pengganjal, alas dan bahan packing)
  2. 12 nm dari daratan terdekat unuk sampah makanan dan sampah lainnya termasuk produk kertas, makanan, kaca, metal, botol, tembikar)
  1. Pembuangan sampah ke dalam laut untuk no. 2.b di atas diperbolehkan jika sudah melalui alat penghancur atau gerinda dan berjarak 12 nm atau lebih dari daratan terdekat, tapi dilarang bila jarak kurang dari 3 nm.
  2. Jenis sampah dari sisa makanan yang dapat tenggelam harus dapat melalui saringan dengan lobang berdiafnter tidak lebih dari 25 mm.
  • PERSYARATAN KHUSUS PEMBUNGAN SAMPAH
  1. Pembuangan sampah dari bahan bahan yang ditetapkan oleh Anex ini dilarang dari anjungan tetap atau terapun, yang digunakan dalam pengeboran (eksplorasi), eksploitasi dan yang berkaitan dengan pemrosesan sumber mineral dasar laut di lepas pantai, dan dari semua kopal yang sedang berlayar sepanjang atau dalam jarak 500 m dari anjungan tersebut,
  2. Pembuangan sampah ke dalam laut diperbolehkan jika sudah melalui alat penghancur atau gerinda dari anjungan tetap atau terapung yang berlokasi 12 mil Mm lebih dari daratan dan semua kapal ketika sandar atau dalam jarak 500 meter dari kedua stasiun tersebut. Jenis sampah dari sisa makanan yang dapat tenggelam harus dapat melalui saringan dengan lobang berdiamater tidak lebih dari 25 mm.
  • PLAKAT, POLA PENGELOLAAN SAMPAH DAN BUKU CATATAN SAMPAH
  1. Setiap kapal yang memiliki panjang 12 m atau lebih harus memasng ppan pngumuman /plakat yg menginformasikan kpda kru dan penumpang tentang ketentuan/persyaratanpembuangan dari regulasi 3 dan 5 Annex ini, untuk diterapkan.
  2. Plakat harus ditulis dalam bahasa resmi personil kapal dan, untuk kapal-kapal yang sedang berlayar menju ke plabhan atau pngeboran lepas pantai yang berada dibawah hukum negara lain angggota konvensi hrs ditulis pula dalam bhasa inggris, prncis atau spanyol.


Lanjutan :
  1. Setiap kapal dengan berat kotor 400 ton atau lebih, dan setiap kapal yang dinyatakan membawa 15 penumpang atau lebih, harus memiliki pola pngelolaan sampah.
  2. Penyusunan pola tersebut harus sesuai dengan pedoman yang dibuat oleh organisasi dan ditulis dalam bahasa resmi awal/kru kapal. Pola tersebut memberikan informasi tertulis tentang :
  1. Prosedur pengumpulan
  2. Penyimpanan dan pembuangan sampah
  3. Penggunaan peralatan dikapal
  4. Penunjukan/penugasan seseorang yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pola tersebut.
  1. Setiap kapal dengan berat kotor 400 ton atau lebih dan setiap kapal dinyatakan membawa 15 penumpang atau lebih yang sedang berlayar menuju pelabuhan atau pangkalan lepas pantai yang berada dibawah hukum negara lain anggota konvensi dan pangkalan tetap dan terapung yang digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi dasar laut harus dilengkapi dengan buku catatan sampah dapat merupakan bagian dari buku harian resmi kapal atau sebaliknya.
  • BUKU CATATAN SAMPAH












  • CONTOH PEMISAHAN JENIS SAMPAH BERDASARKAN WARNA WADAH






  • ANNEX VI . 
PENCEGAHAN PENCEMARAN UDARA







PENCEGAHAN PENCEMARAN UDARA
pastedGraphic_13.png
SERTIFIKASI INTERNASIONAL PENCEGAHAN PENCEMARAN UDARA
DARI KAPAL (IAAP CERTIFICATE)
Sertifikasi bagi : 
  1. Semua jenis kapal dengan gross tonnage lebih besar dari 400 GT, yang digunakan dalam pelayaran dari pelabuhan atau terminal lepas patai (offshore) dibawah wilayah yuridikasi dari negara lain dari peserta konvensi
  2. Bangunan lepas pantai (Plat form) dan Drilling Rigs yang digunakan dari pelabuhan atau terminal lepas pantai (offshore) dibawah wilayah yuridikasi dari negara lain dari peserta konvensi
  3. Kapal yang dibangun pada atau setelah tanggal 19 mei 2005 (Kapal Baru) harus diterbitkan Sertifikat Internasioanal Pencegahan Pencemaran oleh Udara dari Kapal (IAAP) Certificate pada saat penyerahan kapal (Ship Delivery).


Lanjutan : 
  • Kapal yang dibangun pada atau setelah tanggal 1 Januari 2000 dan sebelum 19 Mei 2005 (In Service : New Ship) harus diterbitkan Sertifikasi Internasional Pencegahan Pencemaran Udara dari KApal (IAAP) Certificate.
  • Kapal yang dibangun sebelum 1 januari 2000 (kapal lama) harus diterbitkan Sertifikasi Internasional Pencegahan Pencemaran Udara oleh Udara dari Kapal (IAAP) Certificate pada Dry Docking pertama setelah Tanggal 19 Mei 2005 sampai dengan 19 Mei 2008.



BAHAN PERUSAK OZON (OZON DEPLENTING SUBTANCES)
Bahan perusak Ozon yang ada di kapal, namun tidak terbatas yakni”
  1. Halon 1221, Bromo Chloro Difluoromethane
  2. Halon 1301, Bromo Trifluoromethane
  3. Halon 2402, (Halon 114 B2)
  4. CFC 11, trichloromethane
  5. CFC 12 di Chloromethane
  6. CFC 113 tri fluorentane
  7. CFC 114 tetra fluorentane
  8. CFC 115 Chloro penta fluorentane
NITROGEN OXIDE (NOx) Emission from diesel engine
Standar Regulasi emisi NOx limit untuk Main Engine dan Auxiliary Engine dengan power out put diatas 130 Kw (untuk kapal yang dibangun sebelum 1 Januari 2000 s.d sebelum 1 Januari 2011)
17 g/kWh untuk Rpm < 130
45 X n-0,2 untuk Rpm 130 s/d 1999
9,8 g/kW h untuk Rpm > 2000
Sedangkan untuk main engine dan auxiliary engine yang dipasang pada kapal yang dibangun pada dan setelah 1 Januari 2011
14,4 g/kWh untuk Rpm < 130
44 X n-0,2 untuk Rpm 130 s/d 1999
7,7 g/kWh untuk Rpm > 2000
NOx emission ini boleh tidak diberlakukan bagi kapal yang dibangun sebelum tanggal pemberlakuan yaitu 10 Mei 2005.
Sulphur Oxides (Sox)
Emission Control
  • Bahan Bakar dengan kandungan Sulfur tidak lebih dari 1,5% m/m untuk daerah SECA (Sox Emission Control Area), yaitu di daerah Baltic Sean dan North Sea
  • Sedangkan kandungan sulfur bahan bakar yang digunakan tidak boleh lebih dari           3,5% m/m pada atau setelah 1 Januari 2012
  • Exhause Gas Cleaning System (EGCS – Sox) untuk mengurangi emisi Sulphur Oxides di bawah 6.0 Sox/ kW h

Volatile Organic Compound
Diberlakukan untuk Ruang muat dari Oil Tanker
Incinerator
  • Bila dipasang sebelum 1 Januari 2000, tidak diharuskan Sertifikasi
  • Setiap Incenerator harus Type Approved dari Administration
Catatan :
Apabila dilengkap, Incenarator tidak boleh digunakan untuk pembakaran ;
  • Residu dari Marine Pollution by Oil
  • Garbage (Marpol Annex IV)
  • Product Minyak yang mengandung halogen compound
Fuel Oil Quality
Ketentuan yang diberlakukan antara lain :
Bahan bakar* tidak boleh mengandung Sulfur sesuai ketentuan di atas
Bahan baka* tidak boleh menyebabkan mesin diesel kapal melebihi emisi NOx yang ditentukan
Catatan : * Aturan ini diberlakukan untuk bahan bakar Batubara dan Nuklir
Fasilitas Penampungan di Pelabuhan
Port Reception Facilities
(Draf Permenhub tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim)
  • Kapasitas minimum fasilitas penampungan di pelabuhan harus disesuaikan dengan jumlah kedatangan kapal di pelabuhan.
  • Lokasi fasilitas penampungan harus berada di dalam Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) atau Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR)
  • Setiap pelabuhan harus mempunyai pedoman manajemen penanganan limbah yang disahkan oleh Direktur Jenderal
  • Kegiatan penanganan limbah harus dilaporkan setiap tahun kepada Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.

PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM






























PENGERTIAN/ DEFINISI
Perlindungan Lingkungan Maritim 
adalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan pelayaran
Pencegahan Pencemaran dari Kapal
Adalah upaya yang harus dilakukan Nahkoda dan/atau awak kapal sedini mungkin untuk menghindari atau mengurangi pencemaran tumpahan minyak, bahan cair beracun, muatan berbahaya dalam kemasan, limbah kotoran (sewage), sampah (garbage), dan gas buang dari kapal ke perairan dan udara.
Penanggulangan Pencemaran dari Pengoperasian Kapal
Adalah segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi dan membersihkan tumpahan minyak atau bahan cair beracun dari kapal ke perairan untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut.
Penanggulangan Pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhan
Adalah segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi dan membersihkan tumpahan minyak atau bahan cair beracun dari pelabuhan ke perairan untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut.
Pengendalian Anti Teritip (Anti-Fouling Systems)
Adalah sejenis lapisan pelindung, cat, lapisan perawatan permukaan atau peralatan yang digunakan di atas kapal untuk mengendalikan atau mencegah menempelnya organism yang tidak diinginkan.




Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran 
 dari Pengoperasian Kapal















Tanggung Jawab
Pemilik atau Operator Kapal








  1. Pemilik atau operator kapal yang mengangkut muatan minyak wajib bertanggung jawab untuk mengganti kerugian puhak ketiga yang disebabkan oleh pencemaran minyak yang berasal dari kapalnya.
  2. Pemilik atau operator kapal yang mengangkut muatan minyak secara curah lebih atau sama dengan 2000 ton, wajib mengasuransikan tanggung jawabnya untuk mengganti kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pencemaran minyak yang berasal dari kapalnya.
  3. Pemilik atau operator kapal dengan ukuran lebih atau sama dengan GT1000 wajib mengasuransikan tanggung jawabnya untuk mengganti kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pencemaran minyak yang berasal dari kegiatan pengisian bahan bakar (bunker) kapalnya.
  



Persyaratan Pembuangan Limbah








  

















Konvensi Internasional yang Mengatur Pencegahan Pencemaran dari Kapal 
  dalam Rangka Perlindungan Lingkungan











Latar Belakang MARPOL
Sebuah perjanjian Internasional untuk pencegahan pencemaran dari kapal (MARPOL ‘73/78) diadopsi pada tahun 1973, yang kemudian dimodifikasi dengan Protocol I dan II pada tahun 1978, MARPOL ‘73/78 efektif dilaksanakan oleh negara-negara penanda tangan pada tahun 1978.
pastedGraphic_14.png
Konvensi Internasional Tentang Pencegahan Pencemaran dari Kapal 
(MARPOL ‘73/78)
pastedGraphic_15.png

Pemberlakuan & Penerapan AFS Pemberlakuan Internasional :
17September 2008
  • Penerapan untuk semua kapal ≥ 400 GT
  • Sertifikat AFS juga diberikan untuk kapal < 400 GT dengan panjang ≥ 24m yang dilengkapi dengan deklarasi AFS
Indonesia dalam proses ratifikasi Konvensi AFS, saat ini masih dilakukan pembahasan antar kementrian

pastedGraphic_16.png 





































Kepedulian Lingkungan


Sanoesi Setrodjijo
10/14/2013     SanSet




  1. Nasional 
  1. Undang-undang No. 23 tahun 1997, tentang “Pengelolaan Lingkungan Hidup”
  2. Undang-undang No. 17 tahun 1985, tentang “Pengesahan Konvensi PBB tentang ‘Hukum Laut’ ” tanggal 31 Desember 1985
  3. Undang-undang No. 21 tahun 1992, tentang “Pelayaran” yang telah diganti dengan Undang-undang No. 17 tahun 2008
  4. Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2002 tentang “Perkapalan”
  5. Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2010 tentang “Perlindungan Maritim”
  6. Keppres. RI No. 46 tahun 1986, tentang Pengesahan International Convention of Pollution from ship 1973 beserta protocol 1978
  7. Keppres RI No. 65 tahun 1980, tentang Pengesahan International Convention for Safety Of Life At Sea (SOLAS 1974) 
  8. Keppres. RI No. 52 tahun 1999, tentang Pengesahan International Conventaion on Civil Libability for Oil Pollution Damage 1992 (CLC’92)
  9. Kepmenhub No. KM.167/HM.207/Phb-86, tentang Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Minyak dan Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Bahan Cair Beracun
  10. Kepmenhub. No. KM. 215/AL-506/Phb-87, tanggal 19 September 1987, tentang Pengadaan Fasilitas Penampungan Limbah dari Kapal.
  11. Permenhub No. KM. 4 tahun 2005, tanggal 20 Januari 2005, tentang Pencegahan Pencemaran dari Kapal.
  12. Kep. Dirjenhubla. No. PY. 69/1/1-86, tentang Pelaksanaan Kepmenhub No. KM. 167/HM.207/Phb-86.
  13. Juklak. Dirjenhubla. (No. PY.69/1/1-86) No. UM.481/2/14/DII-86, tentang Juknis Pelaksanaan Kep. Dirjenhubla No. PY. 69/1/11-86
  14. Juklak. Dirjenhubla. No. PY. 67/1/6-1996 tanggal 12 Juli 1996, tentang Pemberlakuan Manajemen Keselamatan Kapal/ International Safety Management Code (ISM Code) bagi kapal-kapal berbendera Indonesia.
  15. Kep. Dirjenhubla No. PY. 67/1/6-1996 tanggal 12 Juli 1996, tentang Pemberian Wewenang kepada BKI untuk melaksanakan verifikasi manajemen keselamatan kapal pada kapal-kapal berbendera Indonesia.
  16. Kep. Dirjenhubla No. PY. 65/1/19-98 tangga 30 Maret 1998, tentang Juknis Pelaksanaan Verifikasi dan Sertifikasi Sistim Manajemen Keselamatan Perusahaan dan Kapal berbendera Indonesia
  17. Kep. Dirjenhubla No. Py.67/1/19-98 tanggal 23 Desember 1998, tentang Juklak Verifikasi Sistim Manajemen Keselamatan Perusahaan dan Kapal bebendera Indonesia oleh Auditor Dirjenhubla.
  18. Kep. Dirjenhubla No. PY.66/1/4-03 tanggal 18 Desember 2003, tentang Tata Cara Trhadap Plaksanaan Pnyelengaran Klaiklautan Kapal

KETENTUAN NASIONAL
  1. Undang-undang No. 17 tahun 2007 tentang Pelyaran
  2. PP. No. 21 tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim
  3. PP. No. 51 tahun 2002 tentang Perkapalan
  4. PP. No. 7 tahun 2000 tentang Kepelautan
  5. Kepmenhub. No. 18 tahun 1997 tentang Pendidikan Ujian Negara dan Sertifikasi Kepelautan
  6. Permenhub. No. 60 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja DEPHUB
  7. Kepmenhub. No. 70 tahun 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga
  8. Permenhub. No. 3 tahun 2005 tentang Lambung Timbul
  9. Permenhub. No. 6 tahun 2005 tentang Pengukuran Kapal
  10. Permenhub. No. 4 tahun 2005 tentang Pencegahan Pencemaran dari Kapal
  11. Permenhub. No. 66 tahun 2005 tentang Ketentuan Pengoperasian Kapal Tangki Minyak Lambung Tunggal
  12. SK. Dirjenhubla. No. PY.66/4/1/03 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal
  13. SK. Dirjenhubla. No. PY. 67/1/6-96 tanggal 12 Juli 1996 dan
  14. SK. Dirjenhubla. No. PY. 65/1/1-98 tanggal 30 Maret 1998.










  1. Internasional
  1. SOLAS 1974 Protocol 1988 dan Amandemennya
  2. STCW 1978 dan Amandemennya
  3. Konvensi ILO (ILO C. 185 tentang SID, MLC 2006)
  4. Konvensi TMS 1969
  5. Konvensi LOAD LINE 1966
  6. MARPOL 1973/78
  7. COLREG 1972
  8. CLC 1696 Protocol 1992
  9. AFS Convention
  10. BWM Convention
  11. Ship Recycling
  12. PSPC
  13. HNS Convention
  14. The International On Civil Liabity For Bunker Oil Pollution Damage, 2011
*) 9 s/d 14 belum diratifikasi Pemerintah Indonesia 


  1. Umum
Konvensi MARPOL ‘73/78 telah diberlakukan secara Internasional sejak tanggal                     2 Oktober 1983. Dalam upaya mencegah terjadinya pemcemaran, kapal-kapal sesuai dengan jenis, ukuran dan umumnya harus dilengkapi dengan peralatan pencegahan pencemaran. 
Di Indonesia telah diberlakukan ketentuan Annex I dan Annex II MARPOL ‘73/78 terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia maupun berbendera asing yang memasuki perairan Indonesia.
Setelah pemerintah meratifikasi konvensi MARPOL terhadap kapal berbendera Indonesia dengan ukuran dan jenis tertentu yang berlayar keluar negeri terhitung sejak tanggal 27 Oktober 1986, sudah harus dilengkapi dengan IOPP Certificate dan atau NLS Certificate.
  • Dan bagi kapal-kapal berbendara Indonesia denagn ukuran dan jenis tertentu yan melakukan pelayaran dalam negeri terhitung sejak tanggal 27 Oktober 1987 harus memiliki Sertifikat IOPP dan atau sertifikat NLS. Bagi kapal-kapal berbendera asing dengan ukuran dan jenis tertentu pula yang memasuki atau berada di pelabuhan atau terminal lepas pantai Indonesia, terhitung sejak tggal 21 Jan 1987 hrs memiliki Srtifikat IOPP dan NLS.
  • Bukan hanya penagturan Internasional tetapi juga perlu pengaturan terhadap kapal-kapal non konvensi (kapal ukuran kecil) yang berlayar di dalam negeri maupun di luar negeri  
  1. Penerapan Konvensi MARPOL ’73/78
  1. Annex I dari Konvensi tersebut adalah tentang Peraturan Pencegaha Pencemaran oleh minyak dari Kapal.
  2. Peraturan ini diterapkan bagi semua kapal menurut jenis dan ukurannya, yaitu :
  1. Untuk kapal selain kapal tangki minyak, berukuran 400 GT atau lebih
  2. Untuk kapal tangki minyak, berukuran 150 GT atau lebih
  1. Annex II adalah tentang Peraturan Pencegahan Pencemaran oleh Bahan Cair Beracun dalam bentuk curah dari kapal.Peraturan ini diterapkan bagi kapal tangki pengangkut bahan cair beracun bagi semua kapal tanpa memandang ukuran. 
  1. Permenhub. KM. No. 4 tahun 2005
 Keputusan ini diterapkan bagi kapal-kapal berbendera Indonesia menurut jenis dan ukuran :
  1. Untuk kapal selain kapal tangki minyak yang berukuran 100 s/d 399 GT
  2. Untuk kapal tangki minyak yang berukuran 100 s/d 149 GT
  3. Untuk kapal-kapal yang menggunakan mesin penggerak utama 200 PK atau lebih.
Bagi kapal asing yang beroperasi diperairan Indonesia secara tetap, walaupun dibebaskan oleh negera benderanya, wajib mentaati KM. No. 4 tahun 2005 tentang Pencegahan Pencemaran oleh minyak dari Kapal.
  1. Undang-undang No. 21 tahun 1992
Bab VIII tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran oleh minyak dari Kapal, mencakup :
  1. Larangan dan sangsi terhadap pembuangan limbah atau bahan lain, apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  2. Mewajibkan setiap kapal dengan ukuran dan jenis tertentu untuk dilengkapi dengan peralatan pencegahan pencemaran sebagai bagian dr prsyaratan klaiklautn kapal.
  3. Mewajibkan nahkoda atau pimpinan kapal dan atau ABK untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapalnya.
  4. Mewajibkan nahkoda atau pemimpin kapal untuk menanggulangi pencemaran yang bersumber dari kapalnya dan segera melapor kepada pejabat pemerintah atau instansi yang berwenang.
  5. Mewajibkan pemillik atau operator kapal untuk bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari kapalnya.
  6. Mewajibkan pemilik atau operator kapal untuk mengasuransikan tanggung jawabnya.

  1. Pemeriksaan dan Sertifikasi
  1. Rncana Pemasangan Prlengkapan
  1. Kapal-kapal berbendera Indonesia harus dilengkapi dengan perlengkapan pencegahan pencemaran dari jenis yang disyahkan Ditjenhubla. Dengan memberikan tanda label pada peralatan tersebut.
  2. Sebelum suatu perlengkapan pencegahan pencemaran dipasang dikapal, gambar-gambar rencana pemasangan harus diajukan kepada Ditjenhubla melalui Ditkapel untuk mendapatkan persetujuan.
  1. Pemeriksaan
Dalam rangka penanganan dan pengawasan pencegahan pencemaran dari kapal secara terus menerus maupun dala rangka pemberian sertifikat kapal, maka terhadap kapal dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan :
  1. Pemeriksaan Pertama
Adalah survey sebelum kapal dioperasikan atau sertifikat yang diprsyaratkan belum dikluarkan, yang mencakup pemeriksaan lngkap atas buangn, prlngkapan, pentaan, dan sistim peralatan pencegahan mncakup pncemarn dikapal sepenuhnya sesuai dgan persyaratan ketentuan yg brlaku. Survey pertama dilaksanakan olh pemeriksa yg brkualifiksi Marine Inspector dari Ditjenhubla.
  1. Pemeriksaan Berkala
Adalah survey dengan selang waktu setiap ulang tahun sertifikat yang telah diberikan, yang sedemikian rupa hingga meyakinkan bahwa bangunan, perlengkapan, penataan, dan sistim peralatan pencegahan pencemaran dikapal sepenuhnya masih sesuai dengan persyaratan ketentuan yang berlaku.
  1. Pemeriksaan Pembaharuan
Adlah survey setelah masa berlaku sertifikat telah berakhir, pemeriksaan sedemikian rupa sehingga meyakinkan bahwa bangunan, perlengkapan, penataan-penataan dan sistim peralatan pencegahan pencemaran dikapal sepenuhnya masih sesuai dengan persyaratan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat dikeluarkan kembali.

  1. Sertifikat
  1. Setelah dilakukan pemeriksaan pertama dan ternyata perlengkapan pencegahan pencemaran telah dipasang dikapal, serta persyaratan konstruksi lainnya telah sesuai dengan ketentuan, maka Dirjenhubla. Cq Dirkapel akan menerbitkan Sertifikat Pencegahan Pencemaran berupa Sertifikat Pencegahan Pencemaran oleh Minyak (IOPP Certificate) dan atau Sertifikat Pencegahan Pencemaran oleh Bahan Cair Beracun (NLS Certificate).
  2. Bagi kapal-kapal Indonesia non Konvensi akan diterbitkan Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran oleh Minyak (SNPP).
  3. Bagi kapal-kapal asing yang terkena Peraturan Menteri Perhubungan KM. No. 4 tahun 2005 diberikan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa kapal telah dilengkapai peralatan pencegahan pemcemaran sesuai ketentuan Nasional Indonesia.
 Masa berlakunya sertifikat-sertifikat tersebut adalah paling lama 5 (lima) tahun dan setiap tahun dikukuhkan (endorced).


  • Perlindungan Lingkungan Maritim adalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yan terkait dengan pelayaran.
  • Bab XIII
Perlindungan Lingkungan Maritim
Bagian Kesatu
Penyelenggara Perlindungan Lingkungan Maritim
Pasal 226
  1. Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritime dilakukan oleh Pemerintah.
  2. Penyelenggaraan perlindungan maritim dilakukan melalui :
  1. Pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; dan
  2. Pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhan.
  1. Perlindungan lingkungan maritim juga dilakukan terhadap :
  1. Pembuangan limbah diperairan; dan
  2. Penutuhan kapal.
Bagian Kedua :
Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dari Pengoperasian Kapal
Pasal 227 :
Setiap Awak Kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapal.
Pasal 228 :
  1. Kapal denga jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan wajib dilengkapi peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran minyak dari kapal yang mendapat pengesahan dari Pemerintah
  2. Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan wajib dilengkapi pola penanggulangan pencemaran minyak dari kapal yang mendapat pengesahan dari Pemerintah.






Pasal 229 :
  1. Setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air ballast, kotoran, sampah serta bahan kimia berbahaya dan beracun keperairan
  2. Dalam hal jarak pembuangan, volume pembuangan dan kwalitas buangan telah sesuai syarat yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan per-undang-undangan.
  3. Setiap kapal dilarang mengeluarjan gas buang melebihi amabang batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 230
  1. Setiap nahkoda atau pertanggung jawab untuk kegiatan lain diperairan bertanggung jawab menanggulangi pencemaran yang bersumber dari kapal dan atau kegiatannya.
  2. Setiap nahkoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan wajib segera melaporkan kepada Syahbandar terdekat dan/atau unsur Pemerintah lain yang terdekat megenai terjadinya pencemaran perairan yang disebabkan oleh kapalnya atau yang bersumber dari kegiatannya, apabila melihat adanya pencemaran dari kapal, dan/atau kegiatan lain diperairan.
  3. Unsur Pemerintah lainnya yang telah menerima informasi, wajib meneruskan laporan mengenai adanya pencemaran perairan kepada Syahbandar terdekat atau kepada instansi berwenang.
  4. Syahbandar segera meneruskan laporan tersebut kepada instansi yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut.
Pasal 231 :
  1. Pemilik atau operator kapal brtanggung jwab thdp pncemaran yang bersumber dari kapalnya.
  2. Untuk memenuhi tanggung jwbny, pemilik atau operator kapal wajib mengasuransikan tanggung jwbny.
Pasal 233 :
  1. Pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapal wajib memperhatikan spesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah.
  2. Spesifikasi kapal dan tata cara pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
  3. Kapal yang mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun wajib memiliki standar operasional dan prosedur tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhan.
Pasal 234 :
Pengoperasian pelabuhan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya pencemaran yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan.
Pasal 235 :
  1. Setiap pelabuhan wajib memenuhi prsyratan pralatan pnanggulangan pencemaran ssuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
  2. Setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan pnanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan
  3. Otoritas Pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap darurat pnanggulangn pncemaran.
Pasal 236 :
Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan pengelola terminal khusus wajib menanggulangu pencemaran yang diakibatkan oleh pengoperasian pelabuhan.
Pasal 237 :
  1. Untuk menampung limbah yang berasal dari kapal di pelabuhan, Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pengelola Terminal Khusus wajib dan bertanggung jawab menyediakan fasilitas penampung limbah.
  2. Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengangkutan limbah ketempat pengumpulan, pengelolaan, dan pemusnahan akhir dilaksanakan berdasarkan ketentuanyang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang lingkungan hidup
Bagian Keempat
Pembuangan Limbah di Perairan
Pasal 239 :
  1. Pembuangan limbah diperairan hanya dapat dilakukan pada lokasi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri dan memebuhi persyaratan tertentu.
  2. Pembuangan limbah dimaksud, wajib dilaporkan kepada institusi yang tugas dan fungsinya dibidang penjagaan laut dan pantai.





















pastedGraphic.png
pastedGraphic_1.png
pastedGraphic_2.pngpastedGraphic_3.png 




pastedGraphic_4.png

pastedGraphic_5.png















pastedGraphic_6.png

pastedGraphic_7.png









Marpol Annex III “Substansi Berbahaya” diidentifikasi sebagai pencemaran laut dan diatur lebih lanjut dalam IMDG Code (International Maritime Dangerous Goods Code).
IMDG Code merupakan salah satu instrumen yang sangat penting dibidang keselamatan maritim yang dibuat oleh IMO pada tahun 1965 dan telah mengalami perubahan-perubahan serta penambahan-penambahan sesuai perkembangan angkutan muatan berbahaya dan jenis-jenisnya.
  • Packaging/ Kemasan
  1. Kemasan harus memadai untuk meminimalisir bahaya ke lingkungan laut
  2. Dibuat dengan baik, tidak bocor karena pengangkutan, perubahan suhu, kelembaban udara atau tekanan
  3. Tidak akan bereaksi/ terpengaruh oleh isinya
  4. Memenuhi persyaratan mengenai type dan telah lulus tes
  5. Harus ada ruangan untuk pemuaian
  6. Kemasan bagian dalam tidak akan pecah atau bocor atau merembes ke kemasan luar harus dibungkus dengan bantalan
  7. Kemasan dalam yang berisi zat yang berbeda tidak boleh disatukan dalam satu kemasan luar
  8. Dimana tekanan dalam kemasan bisa bertambah, kemasan dapat diberi ventilasi asalkan gas ini tidak membahayakan
  9. Tabung-tabung bekas sebelum digunakan harus diperiksa
  10. Kemasan kosong bekas digunakan untuk mengangkut barang berbahaya harus diperlakukan sebagai barang berbahaya

Pemberian Kode untuk Macam-macam Kemasan
Kode terdiri dari :
  • Sebuah angka Arabic, sesuai type kemasan seperti drum, jerigen;
  • Sebuah atau lebih huruf besar (latin) yang menunjukkan bahan dari kemasan seperti baja, kayu, dll;
  • Sebuah angka yang menunjukkan kategori dari kemasan yang digunakan

pastedGraphic_8.png

Contoh :
pastedGraphic_9.png

  • Marking 
  1. Marking menunjukkan bahwa kemasan yang digunakan telah sesuai dengan desain dan tipe yang sudah dites.
  2. Marking dimaksudkan untuk membantu pabrik pembuat atau memperbaiki atau pemakai kemasan, pengangkut dan instansi pemerintah
  3. Marking tidak selalu memuat data yang rinci mengenai tingkat pengujian, untuk itu kadang-kadang diperlukan sertifikat dari kemasan
Marking menunjukkan :
  1. Simbol kemasan The United Nations
  2. Kode dari type kemasan
  3. Sebuah kode dalam dua bagian
  4. Sebuah huruf “S”
  5. Dua digit terakhir tahun pembuatan kemasan
  6. Negara yang memberi kuasa penempatan mark 
  7. Pembuat kemasan atau tanda pengenal lain
  8. Contoh : 4 G/Y145/S/83 untuk Fibre board bos NL/ VL823


  • Labeling 
  1. Semua kemasan yang berisi barang berbahaya harus diberi label
  2. Label harus berbentuk diamond dengan ukuran minimal 100 mm x 100 mm, ukuran placard belahan kecuali untuk klas 1.4, 1.5, dan 1.6 bagian atas untuk simbol gambar bagian bawah tempat test dan classs.




  • Dokumentasi 
  1. Bila barang berbahaya disiapkan untuk pengapalan maka harus disiapkan dokumentasinya, salah satu persyaratan utama dari dokumen pengapalan barang berbahaya menjelaskan informasi mengenai bahwa dari barang tersebut, dengan informasi dasar yang menjelaskan :
  1. Nama pengapalan yang betul (Nama teknik)
  2. Class sesuai IMDG class
  3. UN Number
  4. pastedGraphic_10.pngKemasan kosong yang berisi bekas (sisa) dari barang berbahaya harus ditulis “Empety” las contined
  5. Harus ada sertifikat yang menerangkan bahwa packaging, marking, dan labeling dalam keadaan memenuhi syarat untuk diangkut
  6. Bila diangkut dal peti kemas harus ada sertifikat yang menyatakan brang-barang berbahaya dalam peti kemastersebut sudah dipadatkan dan dilashing serta semua persyaratan telah dipenuhi.
  1. Stowage / Pemuatan
Barang berbahaya harus dimuat mengikuti ketentuan sebagai berikut :
  1. Aman dan selaras dengan sifatnya
  2. Muatan lawan sifatnya harus dipisahkan
  3. Bahan peledak harus dimuat ditempat khusus dan tidak bergesakan serta tempat tersebut bebas dari listrik terbuka
  4. Peranginan harus cukup
  5. Cairan mudah terbakar atau gas, hindari adanya api terbuka atau ledakan 
  6. Tindakan khusus untuk muatan yang menimbulkan panas atau dapat terbakar sendiri.
Annex IV
Pencegahan Pencemaran dari Kotoran
  • pastedGraphic_11.pngSewage Treatment Plant






  • Sewage Comminuting and Disinfecting System with Temporary Storage Facility





  • Standard Discharge Connection -sdc










  1. Kapal diijinkan membuang sewage yang telah dihancurkan dan di disinfected yang menggunakan alat yang telah disetujui oleh pemerintah pada jarak 3 mil atau lebih;
  2. Sewage tanpa dihancurkan dan di disinfected pada jarak 12 mil atau lebih
  3. Sewage yang berasal dari holding tank atau sewage yang berasal dari ruangan berisi hewan, tidak boleh dibuang secara terus menerus, tetapi harus dibuang secara berlahan (moderate rate) ketika kapal berjalan dengan kecepatan tidak kurang dari 4 knot 
  4. Pembuangan sewage tidak boleh menghasilkan buangan sewage dalam bentuk padat dan mengapung serta menyebabkan perubahan warna pada perairan sekitarnya
Annex V
Pencegahan Pencemaran dari Sampah

pastedGraphic_12.png

  • PEMBUANGAN SAMPAH DILUAR AREA KHUSUS
  1. Pembuangan semua jenis sampah plastik ke Iaut dilarang (termasuk tali sintetis, jala ikan sintetis, kantung plastik sampah, abu pembakaran plastik)
  2. Pembuangan sampah lainya dengan syarat: 
  1. 25 nm dari daratan terdekat untuk sampah yang dapat mengapung (kayu pengganjal, alas dan bahan packing)
  2. 12 nm dari daratan terdekat unuk sampah makanan dan sampah lainnya termasuk produk kertas, makanan, kaca, metal, botol, tembikar)
  1. Pembuangan sampah ke dalam laut untuk no. 2.b di atas diperbolehkan jika sudah melalui alat penghancur atau gerinda dan berjarak 12 nm atau lebih dari daratan terdekat, tapi dilarang bila jarak kurang dari 3 nm.
  2. Jenis sampah dari sisa makanan yang dapat tenggelam harus dapat melalui saringan dengan lobang berdiafnter tidak lebih dari 25 mm.
  • PERSYARATAN KHUSUS PEMBUNGAN SAMPAH
  1. Pembuangan sampah dari bahan bahan yang ditetapkan oleh Anex ini dilarang dari anjungan tetap atau terapun, yang digunakan dalam pengeboran (eksplorasi), eksploitasi dan yang berkaitan dengan pemrosesan sumber mineral dasar laut di lepas pantai, dan dari semua kopal yang sedang berlayar sepanjang atau dalam jarak 500 m dari anjungan tersebut,
  2. Pembuangan sampah ke dalam laut diperbolehkan jika sudah melalui alat penghancur atau gerinda dari anjungan tetap atau terapung yang berlokasi 12 mil Mm lebih dari daratan dan semua kapal ketika sandar atau dalam jarak 500 meter dari kedua stasiun tersebut. Jenis sampah dari sisa makanan yang dapat tenggelam harus dapat melalui saringan dengan lobang berdiamater tidak lebih dari 25 mm.
  • PLAKAT, POLA PENGELOLAAN SAMPAH DAN BUKU CATATAN SAMPAH
  1. Setiap kapal yang memiliki panjang 12 m atau lebih harus memasng ppan pngumuman /plakat yg menginformasikan kpda kru dan penumpang tentang ketentuan/persyaratanpembuangan dari regulasi 3 dan 5 Annex ini, untuk diterapkan.
  2. Plakat harus ditulis dalam bahasa resmi personil kapal dan, untuk kapal-kapal yang sedang berlayar menju ke plabhan atau pngeboran lepas pantai yang berada dibawah hukum negara lain angggota konvensi hrs ditulis pula dalam bhasa inggris, prncis atau spanyol.


Lanjutan :
  1. Setiap kapal dengan berat kotor 400 ton atau lebih, dan setiap kapal yang dinyatakan membawa 15 penumpang atau lebih, harus memiliki pola pngelolaan sampah.
  2. Penyusunan pola tersebut harus sesuai dengan pedoman yang dibuat oleh organisasi dan ditulis dalam bahasa resmi awal/kru kapal. Pola tersebut memberikan informasi tertulis tentang :
  1. Prosedur pengumpulan
  2. Penyimpanan dan pembuangan sampah
  3. Penggunaan peralatan dikapal
  4. Penunjukan/penugasan seseorang yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pola tersebut.
  1. Setiap kapal dengan berat kotor 400 ton atau lebih dan setiap kapal dinyatakan membawa 15 penumpang atau lebih yang sedang berlayar menuju pelabuhan atau pangkalan lepas pantai yang berada dibawah hukum negara lain anggota konvensi dan pangkalan tetap dan terapung yang digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi dasar laut harus dilengkapi dengan buku catatan sampah dapat merupakan bagian dari buku harian resmi kapal atau sebaliknya.
  • BUKU CATATAN SAMPAH












  • CONTOH PEMISAHAN JENIS SAMPAH BERDASARKAN WARNA WADAH






  • ANNEX VI . 
PENCEGAHAN PENCEMARAN UDARA







PENCEGAHAN PENCEMARAN UDARA
pastedGraphic_13.png
SERTIFIKASI INTERNASIONAL PENCEGAHAN PENCEMARAN UDARA
DARI KAPAL (IAAP CERTIFICATE)
Sertifikasi bagi : 
  1. Semua jenis kapal dengan gross tonnage lebih besar dari 400 GT, yang digunakan dalam pelayaran dari pelabuhan atau terminal lepas patai (offshore) dibawah wilayah yuridikasi dari negara lain dari peserta konvensi
  2. Bangunan lepas pantai (Plat form) dan Drilling Rigs yang digunakan dari pelabuhan atau terminal lepas pantai (offshore) dibawah wilayah yuridikasi dari negara lain dari peserta konvensi
  3. Kapal yang dibangun pada atau setelah tanggal 19 mei 2005 (Kapal Baru) harus diterbitkan Sertifikat Internasioanal Pencegahan Pencemaran oleh Udara dari Kapal (IAAP) Certificate pada saat penyerahan kapal (Ship Delivery).


Lanjutan : 
  • Kapal yang dibangun pada atau setelah tanggal 1 Januari 2000 dan sebelum 19 Mei 2005 (In Service : New Ship) harus diterbitkan Sertifikasi Internasional Pencegahan Pencemaran Udara dari KApal (IAAP) Certificate.
  • Kapal yang dibangun sebelum 1 januari 2000 (kapal lama) harus diterbitkan Sertifikasi Internasional Pencegahan Pencemaran Udara oleh Udara dari Kapal (IAAP) Certificate pada Dry Docking pertama setelah Tanggal 19 Mei 2005 sampai dengan 19 Mei 2008.



BAHAN PERUSAK OZON (OZON DEPLENTING SUBTANCES)
Bahan perusak Ozon yang ada di kapal, namun tidak terbatas yakni”
  1. Halon 1221, Bromo Chloro Difluoromethane
  2. Halon 1301, Bromo Trifluoromethane
  3. Halon 2402, (Halon 114 B2)
  4. CFC 11, trichloromethane
  5. CFC 12 di Chloromethane
  6. CFC 113 tri fluorentane
  7. CFC 114 tetra fluorentane
  8. CFC 115 Chloro penta fluorentane
NITROGEN OXIDE (NOx) Emission from diesel engine
Standar Regulasi emisi NOx limit untuk Main Engine dan Auxiliary Engine dengan power out put diatas 130 Kw (untuk kapal yang dibangun sebelum 1 Januari 2000 s.d sebelum 1 Januari 2011)
17 g/kWh untuk Rpm < 130
45 X n-0,2 untuk Rpm 130 s/d 1999
9,8 g/kW h untuk Rpm > 2000
Sedangkan untuk main engine dan auxiliary engine yang dipasang pada kapal yang dibangun pada dan setelah 1 Januari 2011
14,4 g/kWh untuk Rpm < 130
44 X n-0,2 untuk Rpm 130 s/d 1999
7,7 g/kWh untuk Rpm > 2000
NOx emission ini boleh tidak diberlakukan bagi kapal yang dibangun sebelum tanggal pemberlakuan yaitu 10 Mei 2005.
Sulphur Oxides (Sox)
Emission Control
  • Bahan Bakar dengan kandungan Sulfur tidak lebih dari 1,5% m/m untuk daerah SECA (Sox Emission Control Area), yaitu di daerah Baltic Sean dan North Sea
  • Sedangkan kandungan sulfur bahan bakar yang digunakan tidak boleh lebih dari           3,5% m/m pada atau setelah 1 Januari 2012
  • Exhause Gas Cleaning System (EGCS – Sox) untuk mengurangi emisi Sulphur Oxides di bawah 6.0 Sox/ kW h

Volatile Organic Compound
Diberlakukan untuk Ruang muat dari Oil Tanker
Incinerator
  • Bila dipasang sebelum 1 Januari 2000, tidak diharuskan Sertifikasi
  • Setiap Incenerator harus Type Approved dari Administration
Catatan :
Apabila dilengkap, Incenarator tidak boleh digunakan untuk pembakaran ;
  • Residu dari Marine Pollution by Oil
  • Garbage (Marpol Annex IV)
  • Product Minyak yang mengandung halogen compound
Fuel Oil Quality
Ketentuan yang diberlakukan antara lain :
Bahan bakar* tidak boleh mengandung Sulfur sesuai ketentuan di atas
Bahan baka* tidak boleh menyebabkan mesin diesel kapal melebihi emisi NOx yang ditentukan
Catatan : * Aturan ini diberlakukan untuk bahan bakar Batubara dan Nuklir
Fasilitas Penampungan di Pelabuhan
Port Reception Facilities
(Draf Permenhub tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim)
  • Kapasitas minimum fasilitas penampungan di pelabuhan harus disesuaikan dengan jumlah kedatangan kapal di pelabuhan.
  • Lokasi fasilitas penampungan harus berada di dalam Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) atau Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR)
  • Setiap pelabuhan harus mempunyai pedoman manajemen penanganan limbah yang disahkan oleh Direktur Jenderal
  • Kegiatan penanganan limbah harus dilaporkan setiap tahun kepada Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.

PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM






























PENGERTIAN/ DEFINISI
Perlindungan Lingkungan Maritim 
adalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan pelayaran
Pencegahan Pencemaran dari Kapal
Adalah upaya yang harus dilakukan Nahkoda dan/atau awak kapal sedini mungkin untuk menghindari atau mengurangi pencemaran tumpahan minyak, bahan cair beracun, muatan berbahaya dalam kemasan, limbah kotoran (sewage), sampah (garbage), dan gas buang dari kapal ke perairan dan udara.
Penanggulangan Pencemaran dari Pengoperasian Kapal
Adalah segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi dan membersihkan tumpahan minyak atau bahan cair beracun dari kapal ke perairan untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut.
Penanggulangan Pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhan
Adalah segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi dan membersihkan tumpahan minyak atau bahan cair beracun dari pelabuhan ke perairan untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut.
Pengendalian Anti Teritip (Anti-Fouling Systems)
Adalah sejenis lapisan pelindung, cat, lapisan perawatan permukaan atau peralatan yang digunakan di atas kapal untuk mengendalikan atau mencegah menempelnya organism yang tidak diinginkan.




Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran 
 dari Pengoperasian Kapal















Tanggung Jawab
Pemilik atau Operator Kapal








  1. Pemilik atau operator kapal yang mengangkut muatan minyak wajib bertanggung jawab untuk mengganti kerugian puhak ketiga yang disebabkan oleh pencemaran minyak yang berasal dari kapalnya.
  2. Pemilik atau operator kapal yang mengangkut muatan minyak secara curah lebih atau sama dengan 2000 ton, wajib mengasuransikan tanggung jawabnya untuk mengganti kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pencemaran minyak yang berasal dari kapalnya.
  3. Pemilik atau operator kapal dengan ukuran lebih atau sama dengan GT1000 wajib mengasuransikan tanggung jawabnya untuk mengganti kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pencemaran minyak yang berasal dari kegiatan pengisian bahan bakar (bunker) kapalnya.
  



Persyaratan Pembuangan Limbah








  

















Konvensi Internasional yang Mengatur Pencegahan Pencemaran dari Kapal 
  dalam Rangka Perlindungan Lingkungan











Latar Belakang MARPOL
Sebuah perjanjian Internasional untuk pencegahan pencemaran dari kapal (MARPOL ‘73/78) diadopsi pada tahun 1973, yang kemudian dimodifikasi dengan Protocol I dan II pada tahun 1978, MARPOL ‘73/78 efektif dilaksanakan oleh negara-negara penanda tangan pada tahun 1978.
pastedGraphic_14.png
Konvensi Internasional Tentang Pencegahan Pencemaran dari Kapal 
(MARPOL ‘73/78)
pastedGraphic_15.png

Pemberlakuan & Penerapan AFS Pemberlakuan Internasional :
17September 2008
  • Penerapan untuk semua kapal ≥ 400 GT
  • Sertifikat AFS juga diberikan untuk kapal < 400 GT dengan panjang ≥ 24m yang dilengkapi dengan deklarasi AFS
Indonesia dalam proses ratifikasi Konvensi AFS, saat ini masih dilakukan pembahasan antar kementrian

pastedGraphic_16.png 






























Kepedulian Lingkungan


Sanoesi Setrodjijo
10/14/2013     SanSet




  1. Nasional 
  1. Undang-undang No. 23 tahun 1997, tentang “Pengelolaan Lingkungan Hidup”
  2. Undang-undang No. 17 tahun 1985, tentang “Pengesahan Konvensi PBB tentang ‘Hukum Laut’ ” tanggal 31 Desember 1985
  3. Undang-undang No. 21 tahun 1992, tentang “Pelayaran” yang telah diganti dengan Undang-undang No. 17 tahun 2008
  4. Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2002 tentang “Perkapalan”
  5. Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2010 tentang “Perlindungan Maritim”
  6. Keppres. RI No. 46 tahun 1986, tentang Pengesahan International Convention of Pollution from ship 1973 beserta protocol 1978
  7. Keppres RI No. 65 tahun 1980, tentang Pengesahan International Convention for Safety Of Life At Sea (SOLAS 1974) 
  8. Keppres. RI No. 52 tahun 1999, tentang Pengesahan International Conventaion on Civil Libability for Oil Pollution Damage 1992 (CLC’92)
  9. Kepmenhub No. KM.167/HM.207/Phb-86, tentang Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Minyak dan Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Bahan Cair Beracun
  10. Kepmenhub. No. KM. 215/AL-506/Phb-87, tanggal 19 September 1987, tentang Pengadaan Fasilitas Penampungan Limbah dari Kapal.
  11. Permenhub No. KM. 4 tahun 2005, tanggal 20 Januari 2005, tentang Pencegahan Pencemaran dari Kapal.
  12. Kep. Dirjenhubla. No. PY. 69/1/1-86, tentang Pelaksanaan Kepmenhub No. KM. 167/HM.207/Phb-86.
  13. Juklak. Dirjenhubla. (No. PY.69/1/1-86) No. UM.481/2/14/DII-86, tentang Juknis Pelaksanaan Kep. Dirjenhubla No. PY. 69/1/11-86
  14. Juklak. Dirjenhubla. No. PY. 67/1/6-1996 tanggal 12 Juli 1996, tentang Pemberlakuan Manajemen Keselamatan Kapal/ International Safety Management Code (ISM Code) bagi kapal-kapal berbendera Indonesia.
  15. Kep. Dirjenhubla No. PY. 67/1/6-1996 tanggal 12 Juli 1996, tentang Pemberian Wewenang kepada BKI untuk melaksanakan verifikasi manajemen keselamatan kapal pada kapal-kapal berbendera Indonesia.
  16. Kep. Dirjenhubla No. PY. 65/1/19-98 tangga 30 Maret 1998, tentang Juknis Pelaksanaan Verifikasi dan Sertifikasi Sistim Manajemen Keselamatan Perusahaan dan Kapal berbendera Indonesia
  17. Kep. Dirjenhubla No. Py.67/1/19-98 tanggal 23 Desember 1998, tentang Juklak Verifikasi Sistim Manajemen Keselamatan Perusahaan dan Kapal bebendera Indonesia oleh Auditor Dirjenhubla.
  18. Kep. Dirjenhubla No. PY.66/1/4-03 tanggal 18 Desember 2003, tentang Tata Cara Trhadap Plaksanaan Pnyelengaran Klaiklautan Kapal

KETENTUAN NASIONAL
  1. Undang-undang No. 17 tahun 2007 tentang Pelyaran
  2. PP. No. 21 tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim
  3. PP. No. 51 tahun 2002 tentang Perkapalan
  4. PP. No. 7 tahun 2000 tentang Kepelautan
  5. Kepmenhub. No. 18 tahun 1997 tentang Pendidikan Ujian Negara dan Sertifikasi Kepelautan
  6. Permenhub. No. 60 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja DEPHUB
  7. Kepmenhub. No. 70 tahun 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga
  8. Permenhub. No. 3 tahun 2005 tentang Lambung Timbul
  9. Permenhub. No. 6 tahun 2005 tentang Pengukuran Kapal
  10. Permenhub. No. 4 tahun 2005 tentang Pencegahan Pencemaran dari Kapal
  11. Permenhub. No. 66 tahun 2005 tentang Ketentuan Pengoperasian Kapal Tangki Minyak Lambung Tunggal
  12. SK. Dirjenhubla. No. PY.66/4/1/03 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal
  13. SK. Dirjenhubla. No. PY. 67/1/6-96 tanggal 12 Juli 1996 dan
  14. SK. Dirjenhubla. No. PY. 65/1/1-98 tanggal 30 Maret 1998.










  1. Internasional
  1. SOLAS 1974 Protocol 1988 dan Amandemennya
  2. STCW 1978 dan Amandemennya
  3. Konvensi ILO (ILO C. 185 tentang SID, MLC 2006)
  4. Konvensi TMS 1969
  5. Konvensi LOAD LINE 1966
  6. MARPOL 1973/78
  7. COLREG 1972
  8. CLC 1696 Protocol 1992
  9. AFS Convention
  10. BWM Convention
  11. Ship Recycling
  12. PSPC
  13. HNS Convention
  14. The International On Civil Liabity For Bunker Oil Pollution Damage, 2011
*) 9 s/d 14 belum diratifikasi Pemerintah Indonesia 


  1. Umum
Konvensi MARPOL ‘73/78 telah diberlakukan secara Internasional sejak tanggal                     2 Oktober 1983. Dalam upaya mencegah terjadinya pemcemaran, kapal-kapal sesuai dengan jenis, ukuran dan umumnya harus dilengkapi dengan peralatan pencegahan pencemaran. 
Di Indonesia telah diberlakukan ketentuan Annex I dan Annex II MARPOL ‘73/78 terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia maupun berbendera asing yang memasuki perairan Indonesia.
Setelah pemerintah meratifikasi konvensi MARPOL terhadap kapal berbendera Indonesia dengan ukuran dan jenis tertentu yang berlayar keluar negeri terhitung sejak tanggal 27 Oktober 1986, sudah harus dilengkapi dengan IOPP Certificate dan atau NLS Certificate.
  • Dan bagi kapal-kapal berbendara Indonesia denagn ukuran dan jenis tertentu yan melakukan pelayaran dalam negeri terhitung sejak tanggal 27 Oktober 1987 harus memiliki Sertifikat IOPP dan atau sertifikat NLS. Bagi kapal-kapal berbendera asing dengan ukuran dan jenis tertentu pula yang memasuki atau berada di pelabuhan atau terminal lepas pantai Indonesia, terhitung sejak tggal 21 Jan 1987 hrs memiliki Srtifikat IOPP dan NLS.
  • Bukan hanya penagturan Internasional tetapi juga perlu pengaturan terhadap kapal-kapal non konvensi (kapal ukuran kecil) yang berlayar di dalam negeri maupun di luar negeri  
  1. Penerapan Konvensi MARPOL ’73/78
  1. Annex I dari Konvensi tersebut adalah tentang Peraturan Pencegaha Pencemaran oleh minyak dari Kapal.
  2. Peraturan ini diterapkan bagi semua kapal menurut jenis dan ukurannya, yaitu :
  1. Untuk kapal selain kapal tangki minyak, berukuran 400 GT atau lebih
  2. Untuk kapal tangki minyak, berukuran 150 GT atau lebih
  1. Annex II adalah tentang Peraturan Pencegahan Pencemaran oleh Bahan Cair Beracun dalam bentuk curah dari kapal.Peraturan ini diterapkan bagi kapal tangki pengangkut bahan cair beracun bagi semua kapal tanpa memandang ukuran. 
  1. Permenhub. KM. No. 4 tahun 2005
 Keputusan ini diterapkan bagi kapal-kapal berbendera Indonesia menurut jenis dan ukuran :
  1. Untuk kapal selain kapal tangki minyak yang berukuran 100 s/d 399 GT
  2. Untuk kapal tangki minyak yang berukuran 100 s/d 149 GT
  3. Untuk kapal-kapal yang menggunakan mesin penggerak utama 200 PK atau lebih.
Bagi kapal asing yang beroperasi diperairan Indonesia secara tetap, walaupun dibebaskan oleh negera benderanya, wajib mentaati KM. No. 4 tahun 2005 tentang Pencegahan Pencemaran oleh minyak dari Kapal.
  1. Undang-undang No. 21 tahun 1992
Bab VIII tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran oleh minyak dari Kapal, mencakup :
  1. Larangan dan sangsi terhadap pembuangan limbah atau bahan lain, apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  2. Mewajibkan setiap kapal dengan ukuran dan jenis tertentu untuk dilengkapi dengan peralatan pencegahan pencemaran sebagai bagian dr prsyaratan klaiklautn kapal.
  3. Mewajibkan nahkoda atau pimpinan kapal dan atau ABK untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapalnya.
  4. Mewajibkan nahkoda atau pemimpin kapal untuk menanggulangi pencemaran yang bersumber dari kapalnya dan segera melapor kepada pejabat pemerintah atau instansi yang berwenang.
  5. Mewajibkan pemillik atau operator kapal untuk bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari kapalnya.
  6. Mewajibkan pemilik atau operator kapal untuk mengasuransikan tanggung jawabnya.

  1. Pemeriksaan dan Sertifikasi
  1. Rncana Pemasangan Prlengkapan
  1. Kapal-kapal berbendera Indonesia harus dilengkapi dengan perlengkapan pencegahan pencemaran dari jenis yang disyahkan Ditjenhubla. Dengan memberikan tanda label pada peralatan tersebut.
  2. Sebelum suatu perlengkapan pencegahan pencemaran dipasang dikapal, gambar-gambar rencana pemasangan harus diajukan kepada Ditjenhubla melalui Ditkapel untuk mendapatkan persetujuan.
  1. Pemeriksaan
Dalam rangka penanganan dan pengawasan pencegahan pencemaran dari kapal secara terus menerus maupun dala rangka pemberian sertifikat kapal, maka terhadap kapal dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan :
  1. Pemeriksaan Pertama
Adalah survey sebelum kapal dioperasikan atau sertifikat yang diprsyaratkan belum dikluarkan, yang mencakup pemeriksaan lngkap atas buangn, prlngkapan, pentaan, dan sistim peralatan pencegahan mncakup pncemarn dikapal sepenuhnya sesuai dgan persyaratan ketentuan yg brlaku. Survey pertama dilaksanakan olh pemeriksa yg brkualifiksi Marine Inspector dari Ditjenhubla.
  1. Pemeriksaan Berkala
Adalah survey dengan selang waktu setiap ulang tahun sertifikat yang telah diberikan, yang sedemikian rupa hingga meyakinkan bahwa bangunan, perlengkapan, penataan, dan sistim peralatan pencegahan pencemaran dikapal sepenuhnya masih sesuai dengan persyaratan ketentuan yang berlaku.
  1. Pemeriksaan Pembaharuan
Adlah survey setelah masa berlaku sertifikat telah berakhir, pemeriksaan sedemikian rupa sehingga meyakinkan bahwa bangunan, perlengkapan, penataan-penataan dan sistim peralatan pencegahan pencemaran dikapal sepenuhnya masih sesuai dengan persyaratan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat dikeluarkan kembali.

  1. Sertifikat
  1. Setelah dilakukan pemeriksaan pertama dan ternyata perlengkapan pencegahan pencemaran telah dipasang dikapal, serta persyaratan konstruksi lainnya telah sesuai dengan ketentuan, maka Dirjenhubla. Cq Dirkapel akan menerbitkan Sertifikat Pencegahan Pencemaran berupa Sertifikat Pencegahan Pencemaran oleh Minyak (IOPP Certificate) dan atau Sertifikat Pencegahan Pencemaran oleh Bahan Cair Beracun (NLS Certificate).
  2. Bagi kapal-kapal Indonesia non Konvensi akan diterbitkan Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran oleh Minyak (SNPP).
  3. Bagi kapal-kapal asing yang terkena Peraturan Menteri Perhubungan KM. No. 4 tahun 2005 diberikan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa kapal telah dilengkapai peralatan pencegahan pemcemaran sesuai ketentuan Nasional Indonesia.
 Masa berlakunya sertifikat-sertifikat tersebut adalah paling lama 5 (lima) tahun dan setiap tahun dikukuhkan (endorced).


  • Perlindungan Lingkungan Maritim adalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yan terkait dengan pelayaran.
  • Bab XIII
Perlindungan Lingkungan Maritim
Bagian Kesatu
Penyelenggara Perlindungan Lingkungan Maritim
Pasal 226
  1. Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritime dilakukan oleh Pemerintah.
  2. Penyelenggaraan perlindungan maritim dilakukan melalui :
  1. Pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; dan
  2. Pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhan.
  1. Perlindungan lingkungan maritim juga dilakukan terhadap :
  1. Pembuangan limbah diperairan; dan
  2. Penutuhan kapal.
Bagian Kedua :
Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dari Pengoperasian Kapal
Pasal 227 :
Setiap Awak Kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapal.
Pasal 228 :
  1. Kapal denga jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan wajib dilengkapi peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran minyak dari kapal yang mendapat pengesahan dari Pemerintah
  2. Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan wajib dilengkapi pola penanggulangan pencemaran minyak dari kapal yang mendapat pengesahan dari Pemerintah.






Pasal 229 :
  1. Setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air ballast, kotoran, sampah serta bahan kimia berbahaya dan beracun keperairan
  2. Dalam hal jarak pembuangan, volume pembuangan dan kwalitas buangan telah sesuai syarat yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan per-undang-undangan.
  3. Setiap kapal dilarang mengeluarjan gas buang melebihi amabang batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 230
  1. Setiap nahkoda atau pertanggung jawab untuk kegiatan lain diperairan bertanggung jawab menanggulangi pencemaran yang bersumber dari kapal dan atau kegiatannya.
  2. Setiap nahkoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan wajib segera melaporkan kepada Syahbandar terdekat dan/atau unsur Pemerintah lain yang terdekat megenai terjadinya pencemaran perairan yang disebabkan oleh kapalnya atau yang bersumber dari kegiatannya, apabila melihat adanya pencemaran dari kapal, dan/atau kegiatan lain diperairan.
  3. Unsur Pemerintah lainnya yang telah menerima informasi, wajib meneruskan laporan mengenai adanya pencemaran perairan kepada Syahbandar terdekat atau kepada instansi berwenang.
  4. Syahbandar segera meneruskan laporan tersebut kepada instansi yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut.
Pasal 231 :
  1. Pemilik atau operator kapal brtanggung jwab thdp pncemaran yang bersumber dari kapalnya.
  2. Untuk memenuhi tanggung jwbny, pemilik atau operator kapal wajib mengasuransikan tanggung jwbny.
Pasal 233 :
  1. Pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapal wajib memperhatikan spesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah.
  2. Spesifikasi kapal dan tata cara pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
  3. Kapal yang mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun wajib memiliki standar operasional dan prosedur tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhan.
Pasal 234 :
Pengoperasian pelabuhan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya pencemaran yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan.
Pasal 235 :
  1. Setiap pelabuhan wajib memenuhi prsyratan pralatan pnanggulangan pencemaran ssuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
  2. Setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan pnanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan
  3. Otoritas Pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap darurat pnanggulangn pncemaran.
Pasal 236 :
Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan pengelola terminal khusus wajib menanggulangu pencemaran yang diakibatkan oleh pengoperasian pelabuhan.
Pasal 237 :
  1. Untuk menampung limbah yang berasal dari kapal di pelabuhan, Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pengelola Terminal Khusus wajib dan bertanggung jawab menyediakan fasilitas penampung limbah.
  2. Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengangkutan limbah ketempat pengumpulan, pengelolaan, dan pemusnahan akhir dilaksanakan berdasarkan ketentuanyang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang lingkungan hidup
Bagian Keempat
Pembuangan Limbah di Perairan
Pasal 239 :
  1. Pembuangan limbah diperairan hanya dapat dilakukan pada lokasi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri dan memebuhi persyaratan tertentu.
  2. Pembuangan limbah dimaksud, wajib dilaporkan kepada institusi yang tugas dan fungsinya dibidang penjagaan laut dan pantai.





















pastedGraphic.png
pastedGraphic_1.png
pastedGraphic_2.pngpastedGraphic_3.png 




pastedGraphic_4.png

pastedGraphic_5.png















pastedGraphic_6.png

pastedGraphic_7.png









Marpol Annex III “Substansi Berbahaya” diidentifikasi sebagai pencemaran laut dan diatur lebih lanjut dalam IMDG Code (International Maritime Dangerous Goods Code).
IMDG Code merupakan salah satu instrumen yang sangat penting dibidang keselamatan maritim yang dibuat oleh IMO pada tahun 1965 dan telah mengalami perubahan-perubahan serta penambahan-penambahan sesuai perkembangan angkutan muatan berbahaya dan jenis-jenisnya.
  • Packaging/ Kemasan
  1. Kemasan harus memadai untuk meminimalisir bahaya ke lingkungan laut
  2. Dibuat dengan baik, tidak bocor karena pengangkutan, perubahan suhu, kelembaban udara atau tekanan
  3. Tidak akan bereaksi/ terpengaruh oleh isinya
  4. Memenuhi persyaratan mengenai type dan telah lulus tes
  5. Harus ada ruangan untuk pemuaian
  6. Kemasan bagian dalam tidak akan pecah atau bocor atau merembes ke kemasan luar harus dibungkus dengan bantalan
  7. Kemasan dalam yang berisi zat yang berbeda tidak boleh disatukan dalam satu kemasan luar
  8. Dimana tekanan dalam kemasan bisa bertambah, kemasan dapat diberi ventilasi asalkan gas ini tidak membahayakan
  9. Tabung-tabung bekas sebelum digunakan harus diperiksa
  10. Kemasan kosong bekas digunakan untuk mengangkut barang berbahaya harus diperlakukan sebagai barang berbahaya

Pemberian Kode untuk Macam-macam Kemasan
Kode terdiri dari :
  • Sebuah angka Arabic, sesuai type kemasan seperti drum, jerigen;
  • Sebuah atau lebih huruf besar (latin) yang menunjukkan bahan dari kemasan seperti baja, kayu, dll;
  • Sebuah angka yang menunjukkan kategori dari kemasan yang digunakan

pastedGraphic_8.png

Contoh :
pastedGraphic_9.png

  • Marking 
  1. Marking menunjukkan bahwa kemasan yang digunakan telah sesuai dengan desain dan tipe yang sudah dites.
  2. Marking dimaksudkan untuk membantu pabrik pembuat atau memperbaiki atau pemakai kemasan, pengangkut dan instansi pemerintah
  3. Marking tidak selalu memuat data yang rinci mengenai tingkat pengujian, untuk itu kadang-kadang diperlukan sertifikat dari kemasan
Marking menunjukkan :
  1. Simbol kemasan The United Nations
  2. Kode dari type kemasan
  3. Sebuah kode dalam dua bagian
  4. Sebuah huruf “S”
  5. Dua digit terakhir tahun pembuatan kemasan
  6. Negara yang memberi kuasa penempatan mark 
  7. Pembuat kemasan atau tanda pengenal lain
  8. Contoh : 4 G/Y145/S/83 untuk Fibre board bos NL/ VL823


  • Labeling 
  1. Semua kemasan yang berisi barang berbahaya harus diberi label
  2. Label harus berbentuk diamond dengan ukuran minimal 100 mm x 100 mm, ukuran placard belahan kecuali untuk klas 1.4, 1.5, dan 1.6 bagian atas untuk simbol gambar bagian bawah tempat test dan classs.




  • Dokumentasi 
  1. Bila barang berbahaya disiapkan untuk pengapalan maka harus disiapkan dokumentasinya, salah satu persyaratan utama dari dokumen pengapalan barang berbahaya menjelaskan informasi mengenai bahwa dari barang tersebut, dengan informasi dasar yang menjelaskan :
  1. Nama pengapalan yang betul (Nama teknik)
  2. Class sesuai IMDG class
  3. UN Number
  4. pastedGraphic_10.pngKemasan kosong yang berisi bekas (sisa) dari barang berbahaya harus ditulis “Empety” las contined
  5. Harus ada sertifikat yang menerangkan bahwa packaging, marking, dan labeling dalam keadaan memenuhi syarat untuk diangkut
  6. Bila diangkut dal peti kemas harus ada sertifikat yang menyatakan brang-barang berbahaya dalam peti kemastersebut sudah dipadatkan dan dilashing serta semua persyaratan telah dipenuhi.
  1. Stowage / Pemuatan
Barang berbahaya harus dimuat mengikuti ketentuan sebagai berikut :
  1. Aman dan selaras dengan sifatnya
  2. Muatan lawan sifatnya harus dipisahkan
  3. Bahan peledak harus dimuat ditempat khusus dan tidak bergesakan serta tempat tersebut bebas dari listrik terbuka
  4. Peranginan harus cukup
  5. Cairan mudah terbakar atau gas, hindari adanya api terbuka atau ledakan 
  6. Tindakan khusus untuk muatan yang menimbulkan panas atau dapat terbakar sendiri.
Annex IV
Pencegahan Pencemaran dari Kotoran
  • pastedGraphic_11.pngSewage Treatment Plant






  • Sewage Comminuting and Disinfecting System with Temporary Storage Facility





  • Standard Discharge Connection -sdc










  1. Kapal diijinkan membuang sewage yang telah dihancurkan dan di disinfected yang menggunakan alat yang telah disetujui oleh pemerintah pada jarak 3 mil atau lebih;
  2. Sewage tanpa dihancurkan dan di disinfected pada jarak 12 mil atau lebih
  3. Sewage yang berasal dari holding tank atau sewage yang berasal dari ruangan berisi hewan, tidak boleh dibuang secara terus menerus, tetapi harus dibuang secara berlahan (moderate rate) ketika kapal berjalan dengan kecepatan tidak kurang dari 4 knot 
  4. Pembuangan sewage tidak boleh menghasilkan buangan sewage dalam bentuk padat dan mengapung serta menyebabkan perubahan warna pada perairan sekitarnya
Annex V
Pencegahan Pencemaran dari Sampah

pastedGraphic_12.png

  • PEMBUANGAN SAMPAH DILUAR AREA KHUSUS
  1. Pembuangan semua jenis sampah plastik ke Iaut dilarang (termasuk tali sintetis, jala ikan sintetis, kantung plastik sampah, abu pembakaran plastik)
  2. Pembuangan sampah lainya dengan syarat: 
  1. 25 nm dari daratan terdekat untuk sampah yang dapat mengapung (kayu pengganjal, alas dan bahan packing)
  2. 12 nm dari daratan terdekat unuk sampah makanan dan sampah lainnya termasuk produk kertas, makanan, kaca, metal, botol, tembikar)
  1. Pembuangan sampah ke dalam laut untuk no. 2.b di atas diperbolehkan jika sudah melalui alat penghancur atau gerinda dan berjarak 12 nm atau lebih dari daratan terdekat, tapi dilarang bila jarak kurang dari 3 nm.
  2. Jenis sampah dari sisa makanan yang dapat tenggelam harus dapat melalui saringan dengan lobang berdiafnter tidak lebih dari 25 mm.
  • PERSYARATAN KHUSUS PEMBUNGAN SAMPAH
  1. Pembuangan sampah dari bahan bahan yang ditetapkan oleh Anex ini dilarang dari anjungan tetap atau terapun, yang digunakan dalam pengeboran (eksplorasi), eksploitasi dan yang berkaitan dengan pemrosesan sumber mineral dasar laut di lepas pantai, dan dari semua kopal yang sedang berlayar sepanjang atau dalam jarak 500 m dari anjungan tersebut,
  2. Pembuangan sampah ke dalam laut diperbolehkan jika sudah melalui alat penghancur atau gerinda dari anjungan tetap atau terapung yang berlokasi 12 mil Mm lebih dari daratan dan semua kapal ketika sandar atau dalam jarak 500 meter dari kedua stasiun tersebut. Jenis sampah dari sisa makanan yang dapat tenggelam harus dapat melalui saringan dengan lobang berdiamater tidak lebih dari 25 mm.
  • PLAKAT, POLA PENGELOLAAN SAMPAH DAN BUKU CATATAN SAMPAH
  1. Setiap kapal yang memiliki panjang 12 m atau lebih harus memasng ppan pngumuman /plakat yg menginformasikan kpda kru dan penumpang tentang ketentuan/persyaratanpembuangan dari regulasi 3 dan 5 Annex ini, untuk diterapkan.
  2. Plakat harus ditulis dalam bahasa resmi personil kapal dan, untuk kapal-kapal yang sedang berlayar menju ke plabhan atau pngeboran lepas pantai yang berada dibawah hukum negara lain angggota konvensi hrs ditulis pula dalam bhasa inggris, prncis atau spanyol.


Lanjutan :
  1. Setiap kapal dengan berat kotor 400 ton atau lebih, dan setiap kapal yang dinyatakan membawa 15 penumpang atau lebih, harus memiliki pola pngelolaan sampah.
  2. Penyusunan pola tersebut harus sesuai dengan pedoman yang dibuat oleh organisasi dan ditulis dalam bahasa resmi awal/kru kapal. Pola tersebut memberikan informasi tertulis tentang :
  1. Prosedur pengumpulan
  2. Penyimpanan dan pembuangan sampah
  3. Penggunaan peralatan dikapal
  4. Penunjukan/penugasan seseorang yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pola tersebut.
  1. Setiap kapal dengan berat kotor 400 ton atau lebih dan setiap kapal dinyatakan membawa 15 penumpang atau lebih yang sedang berlayar menuju pelabuhan atau pangkalan lepas pantai yang berada dibawah hukum negara lain anggota konvensi dan pangkalan tetap dan terapung yang digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi dasar laut harus dilengkapi dengan buku catatan sampah dapat merupakan bagian dari buku harian resmi kapal atau sebaliknya.
  • BUKU CATATAN SAMPAH












  • CONTOH PEMISAHAN JENIS SAMPAH BERDASARKAN WARNA WADAH






  • ANNEX VI . 
PENCEGAHAN PENCEMARAN UDARA







PENCEGAHAN PENCEMARAN UDARA
pastedGraphic_13.png
SERTIFIKASI INTERNASIONAL PENCEGAHAN PENCEMARAN UDARA
DARI KAPAL (IAAP CERTIFICATE)
Sertifikasi bagi : 
  1. Semua jenis kapal dengan gross tonnage lebih besar dari 400 GT, yang digunakan dalam pelayaran dari pelabuhan atau terminal lepas patai (offshore) dibawah wilayah yuridikasi dari negara lain dari peserta konvensi
  2. Bangunan lepas pantai (Plat form) dan Drilling Rigs yang digunakan dari pelabuhan atau terminal lepas pantai (offshore) dibawah wilayah yuridikasi dari negara lain dari peserta konvensi
  3. Kapal yang dibangun pada atau setelah tanggal 19 mei 2005 (Kapal Baru) harus diterbitkan Sertifikat Internasioanal Pencegahan Pencemaran oleh Udara dari Kapal (IAAP) Certificate pada saat penyerahan kapal (Ship Delivery).


Lanjutan : 
  • Kapal yang dibangun pada atau setelah tanggal 1 Januari 2000 dan sebelum 19 Mei 2005 (In Service : New Ship) harus diterbitkan Sertifikasi Internasional Pencegahan Pencemaran Udara dari KApal (IAAP) Certificate.
  • Kapal yang dibangun sebelum 1 januari 2000 (kapal lama) harus diterbitkan Sertifikasi Internasional Pencegahan Pencemaran Udara oleh Udara dari Kapal (IAAP) Certificate pada Dry Docking pertama setelah Tanggal 19 Mei 2005 sampai dengan 19 Mei 2008.



BAHAN PERUSAK OZON (OZON DEPLENTING SUBTANCES)
Bahan perusak Ozon yang ada di kapal, namun tidak terbatas yakni”
  1. Halon 1221, Bromo Chloro Difluoromethane
  2. Halon 1301, Bromo Trifluoromethane
  3. Halon 2402, (Halon 114 B2)
  4. CFC 11, trichloromethane
  5. CFC 12 di Chloromethane
  6. CFC 113 tri fluorentane
  7. CFC 114 tetra fluorentane
  8. CFC 115 Chloro penta fluorentane
NITROGEN OXIDE (NOx) Emission from diesel engine
Standar Regulasi emisi NOx limit untuk Main Engine dan Auxiliary Engine dengan power out put diatas 130 Kw (untuk kapal yang dibangun sebelum 1 Januari 2000 s.d sebelum 1 Januari 2011)
17 g/kWh untuk Rpm < 130
45 X n-0,2 untuk Rpm 130 s/d 1999
9,8 g/kW h untuk Rpm > 2000
Sedangkan untuk main engine dan auxiliary engine yang dipasang pada kapal yang dibangun pada dan setelah 1 Januari 2011
14,4 g/kWh untuk Rpm < 130
44 X n-0,2 untuk Rpm 130 s/d 1999
7,7 g/kWh untuk Rpm > 2000
NOx emission ini boleh tidak diberlakukan bagi kapal yang dibangun sebelum tanggal pemberlakuan yaitu 10 Mei 2005.
Sulphur Oxides (Sox)
Emission Control
  • Bahan Bakar dengan kandungan Sulfur tidak lebih dari 1,5% m/m untuk daerah SECA (Sox Emission Control Area), yaitu di daerah Baltic Sean dan North Sea
  • Sedangkan kandungan sulfur bahan bakar yang digunakan tidak boleh lebih dari           3,5% m/m pada atau setelah 1 Januari 2012
  • Exhause Gas Cleaning System (EGCS – Sox) untuk mengurangi emisi Sulphur Oxides di bawah 6.0 Sox/ kW h

Volatile Organic Compound
Diberlakukan untuk Ruang muat dari Oil Tanker
Incinerator
  • Bila dipasang sebelum 1 Januari 2000, tidak diharuskan Sertifikasi
  • Setiap Incenerator harus Type Approved dari Administration
Catatan :
Apabila dilengkap, Incenarator tidak boleh digunakan untuk pembakaran ;
  • Residu dari Marine Pollution by Oil
  • Garbage (Marpol Annex IV)
  • Product Minyak yang mengandung halogen compound
Fuel Oil Quality
Ketentuan yang diberlakukan antara lain :
Bahan bakar* tidak boleh mengandung Sulfur sesuai ketentuan di atas
Bahan baka* tidak boleh menyebabkan mesin diesel kapal melebihi emisi NOx yang ditentukan
Catatan : * Aturan ini diberlakukan untuk bahan bakar Batubara dan Nuklir
Fasilitas Penampungan di Pelabuhan
Port Reception Facilities
(Draf Permenhub tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim)
  • Kapasitas minimum fasilitas penampungan di pelabuhan harus disesuaikan dengan jumlah kedatangan kapal di pelabuhan.
  • Lokasi fasilitas penampungan harus berada di dalam Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) atau Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR)
  • Setiap pelabuhan harus mempunyai pedoman manajemen penanganan limbah yang disahkan oleh Direktur Jenderal
  • Kegiatan penanganan limbah harus dilaporkan setiap tahun kepada Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.

PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM






























PENGERTIAN/ DEFINISI
Perlindungan Lingkungan Maritim 
adalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan pelayaran
Pencegahan Pencemaran dari Kapal
Adalah upaya yang harus dilakukan Nahkoda dan/atau awak kapal sedini mungkin untuk menghindari atau mengurangi pencemaran tumpahan minyak, bahan cair beracun, muatan berbahaya dalam kemasan, limbah kotoran (sewage), sampah (garbage), dan gas buang dari kapal ke perairan dan udara.
Penanggulangan Pencemaran dari Pengoperasian Kapal
Adalah segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi dan membersihkan tumpahan minyak atau bahan cair beracun dari kapal ke perairan untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut.
Penanggulangan Pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhan
Adalah segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi dan membersihkan tumpahan minyak atau bahan cair beracun dari pelabuhan ke perairan untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut.
Pengendalian Anti Teritip (Anti-Fouling Systems)
Adalah sejenis lapisan pelindung, cat, lapisan perawatan permukaan atau peralatan yang digunakan di atas kapal untuk mengendalikan atau mencegah menempelnya organism yang tidak diinginkan.




Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran 
 dari Pengoperasian Kapal















Tanggung Jawab
Pemilik atau Operator Kapal








  1. Pemilik atau operator kapal yang mengangkut muatan minyak wajib bertanggung jawab untuk mengganti kerugian puhak ketiga yang disebabkan oleh pencemaran minyak yang berasal dari kapalnya.
  2. Pemilik atau operator kapal yang mengangkut muatan minyak secara curah lebih atau sama dengan 2000 ton, wajib mengasuransikan tanggung jawabnya untuk mengganti kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pencemaran minyak yang berasal dari kapalnya.
  3. Pemilik atau operator kapal dengan ukuran lebih atau sama dengan GT1000 wajib mengasuransikan tanggung jawabnya untuk mengganti kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pencemaran minyak yang berasal dari kegiatan pengisian bahan bakar (bunker) kapalnya.
  



Persyaratan Pembuangan Limbah








  

















Konvensi Internasional yang Mengatur Pencegahan Pencemaran dari Kapal 
  dalam Rangka Perlindungan Lingkungan











Latar Belakang MARPOL
Sebuah perjanjian Internasional untuk pencegahan pencemaran dari kapal (MARPOL ‘73/78) diadopsi pada tahun 1973, yang kemudian dimodifikasi dengan Protocol I dan II pada tahun 1978, MARPOL ‘73/78 efektif dilaksanakan oleh negara-negara penanda tangan pada tahun 1978.
pastedGraphic_14.png
Konvensi Internasional Tentang Pencegahan Pencemaran dari Kapal 
(MARPOL ‘73/78)
pastedGraphic_15.png

Pemberlakuan & Penerapan AFS Pemberlakuan Internasional :
17September 2008
  • Penerapan untuk semua kapal ≥ 400 GT
  • Sertifikat AFS juga diberikan untuk kapal < 400 GT dengan panjang ≥ 24m yang dilengkapi dengan deklarasi AFS
Indonesia dalam proses ratifikasi Konvensi AFS, saat ini masih dilakukan pembahasan antar kementrian

pastedGraphic_16.png 





















  









Kepedulian Lingkungan


Sanoesi Setrodjijo
10/14/2013     SanSet




  1. Nasional 
  1. Undang-undang No. 23 tahun 1997, tentang “Pengelolaan Lingkungan Hidup”
  2. Undang-undang No. 17 tahun 1985, tentang “Pengesahan Konvensi PBB tentang ‘Hukum Laut’ ” tanggal 31 Desember 1985
  3. Undang-undang No. 21 tahun 1992, tentang “Pelayaran” yang telah diganti dengan Undang-undang No. 17 tahun 2008
  4. Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2002 tentang “Perkapalan”
  5. Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2010 tentang “Perlindungan Maritim”
  6. Keppres. RI No. 46 tahun 1986, tentang Pengesahan International Convention of Pollution from ship 1973 beserta protocol 1978
  7. Keppres RI No. 65 tahun 1980, tentang Pengesahan International Convention for Safety Of Life At Sea (SOLAS 1974) 
  8. Keppres. RI No. 52 tahun 1999, tentang Pengesahan International Conventaion on Civil Libability for Oil Pollution Damage 1992 (CLC’92)
  9. Kepmenhub No. KM.167/HM.207/Phb-86, tentang Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Minyak dan Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Bahan Cair Beracun
  10. Kepmenhub. No. KM. 215/AL-506/Phb-87, tanggal 19 September 1987, tentang Pengadaan Fasilitas Penampungan Limbah dari Kapal.
  11. Permenhub No. KM. 4 tahun 2005, tanggal 20 Januari 2005, tentang Pencegahan Pencemaran dari Kapal.
  12. Kep. Dirjenhubla. No. PY. 69/1/1-86, tentang Pelaksanaan Kepmenhub No. KM. 167/HM.207/Phb-86.
  13. Juklak. Dirjenhubla. (No. PY.69/1/1-86) No. UM.481/2/14/DII-86, tentang Juknis Pelaksanaan Kep. Dirjenhubla No. PY. 69/1/11-86
  14. Juklak. Dirjenhubla. No. PY. 67/1/6-1996 tanggal 12 Juli 1996, tentang Pemberlakuan Manajemen Keselamatan Kapal/ International Safety Management Code (ISM Code) bagi kapal-kapal berbendera Indonesia.
  15. Kep. Dirjenhubla No. PY. 67/1/6-1996 tanggal 12 Juli 1996, tentang Pemberian Wewenang kepada BKI untuk melaksanakan verifikasi manajemen keselamatan kapal pada kapal-kapal berbendera Indonesia.
  16. Kep. Dirjenhubla No. PY. 65/1/19-98 tangga 30 Maret 1998, tentang Juknis Pelaksanaan Verifikasi dan Sertifikasi Sistim Manajemen Keselamatan Perusahaan dan Kapal berbendera Indonesia
  17. Kep. Dirjenhubla No. Py.67/1/19-98 tanggal 23 Desember 1998, tentang Juklak Verifikasi Sistim Manajemen Keselamatan Perusahaan dan Kapal bebendera Indonesia oleh Auditor Dirjenhubla.
  18. Kep. Dirjenhubla No. PY.66/1/4-03 tanggal 18 Desember 2003, tentang Tata Cara Trhadap Plaksanaan Pnyelengaran Klaiklautan Kapal

KETENTUAN NASIONAL
  1. Undang-undang No. 17 tahun 2007 tentang Pelyaran
  2. PP. No. 21 tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim
  3. PP. No. 51 tahun 2002 tentang Perkapalan
  4. PP. No. 7 tahun 2000 tentang Kepelautan
  5. Kepmenhub. No. 18 tahun 1997 tentang Pendidikan Ujian Negara dan Sertifikasi Kepelautan
  6. Permenhub. No. 60 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja DEPHUB
  7. Kepmenhub. No. 70 tahun 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga
  8. Permenhub. No. 3 tahun 2005 tentang Lambung Timbul
  9. Permenhub. No. 6 tahun 2005 tentang Pengukuran Kapal
  10. Permenhub. No. 4 tahun 2005 tentang Pencegahan Pencemaran dari Kapal
  11. Permenhub. No. 66 tahun 2005 tentang Ketentuan Pengoperasian Kapal Tangki Minyak Lambung Tunggal
  12. SK. Dirjenhubla. No. PY.66/4/1/03 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal
  13. SK. Dirjenhubla. No. PY. 67/1/6-96 tanggal 12 Juli 1996 dan
  14. SK. Dirjenhubla. No. PY. 65/1/1-98 tanggal 30 Maret 1998.










  1. Internasional
  1. SOLAS 1974 Protocol 1988 dan Amandemennya
  2. STCW 1978 dan Amandemennya
  3. Konvensi ILO (ILO C. 185 tentang SID, MLC 2006)
  4. Konvensi TMS 1969
  5. Konvensi LOAD LINE 1966
  6. MARPOL 1973/78
  7. COLREG 1972
  8. CLC 1696 Protocol 1992
  9. AFS Convention
  10. BWM Convention
  11. Ship Recycling
  12. PSPC
  13. HNS Convention
  14. The International On Civil Liabity For Bunker Oil Pollution Damage, 2011
*) 9 s/d 14 belum diratifikasi Pemerintah Indonesia 


  1. Umum
Konvensi MARPOL ‘73/78 telah diberlakukan secara Internasional sejak tanggal                     2 Oktober 1983. Dalam upaya mencegah terjadinya pemcemaran, kapal-kapal sesuai dengan jenis, ukuran dan umumnya harus dilengkapi dengan peralatan pencegahan pencemaran. 
Di Indonesia telah diberlakukan ketentuan Annex I dan Annex II MARPOL ‘73/78 terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia maupun berbendera asing yang memasuki perairan Indonesia.
Setelah pemerintah meratifikasi konvensi MARPOL terhadap kapal berbendera Indonesia dengan ukuran dan jenis tertentu yang berlayar keluar negeri terhitung sejak tanggal 27 Oktober 1986, sudah harus dilengkapi dengan IOPP Certificate dan atau NLS Certificate.
  • Dan bagi kapal-kapal berbendara Indonesia denagn ukuran dan jenis tertentu yan melakukan pelayaran dalam negeri terhitung sejak tanggal 27 Oktober 1987 harus memiliki Sertifikat IOPP dan atau sertifikat NLS. Bagi kapal-kapal berbendera asing dengan ukuran dan jenis tertentu pula yang memasuki atau berada di pelabuhan atau terminal lepas pantai Indonesia, terhitung sejak tggal 21 Jan 1987 hrs memiliki Srtifikat IOPP dan NLS.
  • Bukan hanya penagturan Internasional tetapi juga perlu pengaturan terhadap kapal-kapal non konvensi (kapal ukuran kecil) yang berlayar di dalam negeri maupun di luar negeri  
  1. Penerapan Konvensi MARPOL ’73/78
  1. Annex I dari Konvensi tersebut adalah tentang Peraturan Pencegaha Pencemaran oleh minyak dari Kapal.
  2. Peraturan ini diterapkan bagi semua kapal menurut jenis dan ukurannya, yaitu :
  1. Untuk kapal selain kapal tangki minyak, berukuran 400 GT atau lebih
  2. Untuk kapal tangki minyak, berukuran 150 GT atau lebih
  1. Annex II adalah tentang Peraturan Pencegahan Pencemaran oleh Bahan Cair Beracun dalam bentuk curah dari kapal.Peraturan ini diterapkan bagi kapal tangki pengangkut bahan cair beracun bagi semua kapal tanpa memandang ukuran. 
  1. Permenhub. KM. No. 4 tahun 2005
 Keputusan ini diterapkan bagi kapal-kapal berbendera Indonesia menurut jenis dan ukuran :
  1. Untuk kapal selain kapal tangki minyak yang berukuran 100 s/d 399 GT
  2. Untuk kapal tangki minyak yang berukuran 100 s/d 149 GT
  3. Untuk kapal-kapal yang menggunakan mesin penggerak utama 200 PK atau lebih.
Bagi kapal asing yang beroperasi diperairan Indonesia secara tetap, walaupun dibebaskan oleh negera benderanya, wajib mentaati KM. No. 4 tahun 2005 tentang Pencegahan Pencemaran oleh minyak dari Kapal.
  1. Undang-undang No. 21 tahun 1992
Bab VIII tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran oleh minyak dari Kapal, mencakup :
  1. Larangan dan sangsi terhadap pembuangan limbah atau bahan lain, apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  2. Mewajibkan setiap kapal dengan ukuran dan jenis tertentu untuk dilengkapi dengan peralatan pencegahan pencemaran sebagai bagian dr prsyaratan klaiklautn kapal.
  3. Mewajibkan nahkoda atau pimpinan kapal dan atau ABK untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapalnya.
  4. Mewajibkan nahkoda atau pemimpin kapal untuk menanggulangi pencemaran yang bersumber dari kapalnya dan segera melapor kepada pejabat pemerintah atau instansi yang berwenang.
  5. Mewajibkan pemillik atau operator kapal untuk bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari kapalnya.
  6. Mewajibkan pemilik atau operator kapal untuk mengasuransikan tanggung jawabnya.

  1. Pemeriksaan dan Sertifikasi
  1. Rncana Pemasangan Prlengkapan
  1. Kapal-kapal berbendera Indonesia harus dilengkapi dengan perlengkapan pencegahan pencemaran dari jenis yang disyahkan Ditjenhubla. Dengan memberikan tanda label pada peralatan tersebut.
  2. Sebelum suatu perlengkapan pencegahan pencemaran dipasang dikapal, gambar-gambar rencana pemasangan harus diajukan kepada Ditjenhubla melalui Ditkapel untuk mendapatkan persetujuan.
  1. Pemeriksaan
Dalam rangka penanganan dan pengawasan pencegahan pencemaran dari kapal secara terus menerus maupun dala rangka pemberian sertifikat kapal, maka terhadap kapal dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan :
  1. Pemeriksaan Pertama
Adalah survey sebelum kapal dioperasikan atau sertifikat yang diprsyaratkan belum dikluarkan, yang mencakup pemeriksaan lngkap atas buangn, prlngkapan, pentaan, dan sistim peralatan pencegahan mncakup pncemarn dikapal sepenuhnya sesuai dgan persyaratan ketentuan yg brlaku. Survey pertama dilaksanakan olh pemeriksa yg brkualifiksi Marine Inspector dari Ditjenhubla.
  1. Pemeriksaan Berkala
Adalah survey dengan selang waktu setiap ulang tahun sertifikat yang telah diberikan, yang sedemikian rupa hingga meyakinkan bahwa bangunan, perlengkapan, penataan, dan sistim peralatan pencegahan pencemaran dikapal sepenuhnya masih sesuai dengan persyaratan ketentuan yang berlaku.
  1. Pemeriksaan Pembaharuan
Adlah survey setelah masa berlaku sertifikat telah berakhir, pemeriksaan sedemikian rupa sehingga meyakinkan bahwa bangunan, perlengkapan, penataan-penataan dan sistim peralatan pencegahan pencemaran dikapal sepenuhnya masih sesuai dengan persyaratan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat dikeluarkan kembali.

  1. Sertifikat
  1. Setelah dilakukan pemeriksaan pertama dan ternyata perlengkapan pencegahan pencemaran telah dipasang dikapal, serta persyaratan konstruksi lainnya telah sesuai dengan ketentuan, maka Dirjenhubla. Cq Dirkapel akan menerbitkan Sertifikat Pencegahan Pencemaran berupa Sertifikat Pencegahan Pencemaran oleh Minyak (IOPP Certificate) dan atau Sertifikat Pencegahan Pencemaran oleh Bahan Cair Beracun (NLS Certificate).
  2. Bagi kapal-kapal Indonesia non Konvensi akan diterbitkan Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran oleh Minyak (SNPP).
  3. Bagi kapal-kapal asing yang terkena Peraturan Menteri Perhubungan KM. No. 4 tahun 2005 diberikan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa kapal telah dilengkapai peralatan pencegahan pemcemaran sesuai ketentuan Nasional Indonesia.
 Masa berlakunya sertifikat-sertifikat tersebut adalah paling lama 5 (lima) tahun dan setiap tahun dikukuhkan (endorced).


  • Perlindungan Lingkungan Maritim adalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yan terkait dengan pelayaran.
  • Bab XIII
Perlindungan Lingkungan Maritim
Bagian Kesatu
Penyelenggara Perlindungan Lingkungan Maritim
Pasal 226
  1. Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritime dilakukan oleh Pemerintah.
  2. Penyelenggaraan perlindungan maritim dilakukan melalui :
  1. Pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; dan
  2. Pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhan.
  1. Perlindungan lingkungan maritim juga dilakukan terhadap :
  1. Pembuangan limbah diperairan; dan
  2. Penutuhan kapal.
Bagian Kedua :
Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dari Pengoperasian Kapal
Pasal 227 :
Setiap Awak Kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapal.
Pasal 228 :
  1. Kapal denga jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan wajib dilengkapi peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran minyak dari kapal yang mendapat pengesahan dari Pemerintah
  2. Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan wajib dilengkapi pola penanggulangan pencemaran minyak dari kapal yang mendapat pengesahan dari Pemerintah.






Pasal 229 :
  1. Setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air ballast, kotoran, sampah serta bahan kimia berbahaya dan beracun keperairan
  2. Dalam hal jarak pembuangan, volume pembuangan dan kwalitas buangan telah sesuai syarat yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan per-undang-undangan.
  3. Setiap kapal dilarang mengeluarjan gas buang melebihi amabang batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 230
  1. Setiap nahkoda atau pertanggung jawab untuk kegiatan lain diperairan bertanggung jawab menanggulangi pencemaran yang bersumber dari kapal dan atau kegiatannya.
  2. Setiap nahkoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan wajib segera melaporkan kepada Syahbandar terdekat dan/atau unsur Pemerintah lain yang terdekat megenai terjadinya pencemaran perairan yang disebabkan oleh kapalnya atau yang bersumber dari kegiatannya, apabila melihat adanya pencemaran dari kapal, dan/atau kegiatan lain diperairan.
  3. Unsur Pemerintah lainnya yang telah menerima informasi, wajib meneruskan laporan mengenai adanya pencemaran perairan kepada Syahbandar terdekat atau kepada instansi berwenang.
  4. Syahbandar segera meneruskan laporan tersebut kepada instansi yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut.
Pasal 231 :
  1. Pemilik atau operator kapal brtanggung jwab thdp pncemaran yang bersumber dari kapalnya.
  2. Untuk memenuhi tanggung jwbny, pemilik atau operator kapal wajib mengasuransikan tanggung jwbny.
Pasal 233 :
  1. Pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapal wajib memperhatikan spesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah.
  2. Spesifikasi kapal dan tata cara pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
  3. Kapal yang mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun wajib memiliki standar operasional dan prosedur tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhan.
Pasal 234 :
Pengoperasian pelabuhan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya pencemaran yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan.
Pasal 235 :
  1. Setiap pelabuhan wajib memenuhi prsyratan pralatan pnanggulangan pencemaran ssuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
  2. Setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan pnanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan
  3. Otoritas Pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap darurat pnanggulangn pncemaran.
Pasal 236 :
Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan pengelola terminal khusus wajib menanggulangu pencemaran yang diakibatkan oleh pengoperasian pelabuhan.
Pasal 237 :
  1. Untuk menampung limbah yang berasal dari kapal di pelabuhan, Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pengelola Terminal Khusus wajib dan bertanggung jawab menyediakan fasilitas penampung limbah.
  2. Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengangkutan limbah ketempat pengumpulan, pengelolaan, dan pemusnahan akhir dilaksanakan berdasarkan ketentuanyang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang lingkungan hidup
Bagian Keempat
Pembuangan Limbah di Perairan
Pasal 239 :
  1. Pembuangan limbah diperairan hanya dapat dilakukan pada lokasi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri dan memebuhi persyaratan tertentu.
  2. Pembuangan limbah dimaksud, wajib dilaporkan kepada institusi yang tugas dan fungsinya dibidang penjagaan laut dan pantai.





















pastedGraphic.png
pastedGraphic_1.png
pastedGraphic_2.pngpastedGraphic_3.png 




pastedGraphic_4.png

pastedGraphic_5.png















pastedGraphic_6.png

pastedGraphic_7.png









Marpol Annex III “Substansi Berbahaya” diidentifikasi sebagai pencemaran laut dan diatur lebih lanjut dalam IMDG Code (International Maritime Dangerous Goods Code).
IMDG Code merupakan salah satu instrumen yang sangat penting dibidang keselamatan maritim yang dibuat oleh IMO pada tahun 1965 dan telah mengalami perubahan-perubahan serta penambahan-penambahan sesuai perkembangan angkutan muatan berbahaya dan jenis-jenisnya.
  • Packaging/ Kemasan
  1. Kemasan harus memadai untuk meminimalisir bahaya ke lingkungan laut
  2. Dibuat dengan baik, tidak bocor karena pengangkutan, perubahan suhu, kelembaban udara atau tekanan
  3. Tidak akan bereaksi/ terpengaruh oleh isinya
  4. Memenuhi persyaratan mengenai type dan telah lulus tes
  5. Harus ada ruangan untuk pemuaian
  6. Kemasan bagian dalam tidak akan pecah atau bocor atau merembes ke kemasan luar harus dibungkus dengan bantalan
  7. Kemasan dalam yang berisi zat yang berbeda tidak boleh disatukan dalam satu kemasan luar
  8. Dimana tekanan dalam kemasan bisa bertambah, kemasan dapat diberi ventilasi asalkan gas ini tidak membahayakan
  9. Tabung-tabung bekas sebelum digunakan harus diperiksa
  10. Kemasan kosong bekas digunakan untuk mengangkut barang berbahaya harus diperlakukan sebagai barang berbahaya

Pemberian Kode untuk Macam-macam Kemasan
Kode terdiri dari :
  • Sebuah angka Arabic, sesuai type kemasan seperti drum, jerigen;
  • Sebuah atau lebih huruf besar (latin) yang menunjukkan bahan dari kemasan seperti baja, kayu, dll;
  • Sebuah angka yang menunjukkan kategori dari kemasan yang digunakan

pastedGraphic_8.png

Contoh :
pastedGraphic_9.png

  • Marking 
  1. Marking menunjukkan bahwa kemasan yang digunakan telah sesuai dengan desain dan tipe yang sudah dites.
  2. Marking dimaksudkan untuk membantu pabrik pembuat atau memperbaiki atau pemakai kemasan, pengangkut dan instansi pemerintah
  3. Marking tidak selalu memuat data yang rinci mengenai tingkat pengujian, untuk itu kadang-kadang diperlukan sertifikat dari kemasan
Marking menunjukkan :
  1. Simbol kemasan The United Nations
  2. Kode dari type kemasan
  3. Sebuah kode dalam dua bagian
  4. Sebuah huruf “S”
  5. Dua digit terakhir tahun pembuatan kemasan
  6. Negara yang memberi kuasa penempatan mark 
  7. Pembuat kemasan atau tanda pengenal lain
  8. Contoh : 4 G/Y145/S/83 untuk Fibre board bos NL/ VL823


  • Labeling 
  1. Semua kemasan yang berisi barang berbahaya harus diberi label
  2. Label harus berbentuk diamond dengan ukuran minimal 100 mm x 100 mm, ukuran placard belahan kecuali untuk klas 1.4, 1.5, dan 1.6 bagian atas untuk simbol gambar bagian bawah tempat test dan classs.




  • Dokumentasi 
  1. Bila barang berbahaya disiapkan untuk pengapalan maka harus disiapkan dokumentasinya, salah satu persyaratan utama dari dokumen pengapalan barang berbahaya menjelaskan informasi mengenai bahwa dari barang tersebut, dengan informasi dasar yang menjelaskan :
  1. Nama pengapalan yang betul (Nama teknik)
  2. Class sesuai IMDG class
  3. UN Number
  4. pastedGraphic_10.pngKemasan kosong yang berisi bekas (sisa) dari barang berbahaya harus ditulis “Empety” las contined
  5. Harus ada sertifikat yang menerangkan bahwa packaging, marking, dan labeling dalam keadaan memenuhi syarat untuk diangkut
  6. Bila diangkut dal peti kemas harus ada sertifikat yang menyatakan brang-barang berbahaya dalam peti kemastersebut sudah dipadatkan dan dilashing serta semua persyaratan telah dipenuhi.
  1. Stowage / Pemuatan
Barang berbahaya harus dimuat mengikuti ketentuan sebagai berikut :
  1. Aman dan selaras dengan sifatnya
  2. Muatan lawan sifatnya harus dipisahkan
  3. Bahan peledak harus dimuat ditempat khusus dan tidak bergesakan serta tempat tersebut bebas dari listrik terbuka
  4. Peranginan harus cukup
  5. Cairan mudah terbakar atau gas, hindari adanya api terbuka atau ledakan 
  6. Tindakan khusus untuk muatan yang menimbulkan panas atau dapat terbakar sendiri.
Annex IV
Pencegahan Pencemaran dari Kotoran
  • pastedGraphic_11.pngSewage Treatment Plant






  • Sewage Comminuting and Disinfecting System with Temporary Storage Facility





  • Standard Discharge Connection -sdc










  1. Kapal diijinkan membuang sewage yang telah dihancurkan dan di disinfected yang menggunakan alat yang telah disetujui oleh pemerintah pada jarak 3 mil atau lebih;
  2. Sewage tanpa dihancurkan dan di disinfected pada jarak 12 mil atau lebih
  3. Sewage yang berasal dari holding tank atau sewage yang berasal dari ruangan berisi hewan, tidak boleh dibuang secara terus menerus, tetapi harus dibuang secara berlahan (moderate rate) ketika kapal berjalan dengan kecepatan tidak kurang dari 4 knot 
  4. Pembuangan sewage tidak boleh menghasilkan buangan sewage dalam bentuk padat dan mengapung serta menyebabkan perubahan warna pada perairan sekitarnya
Annex V
Pencegahan Pencemaran dari Sampah

pastedGraphic_12.png

  • PEMBUANGAN SAMPAH DILUAR AREA KHUSUS
  1. Pembuangan semua jenis sampah plastik ke Iaut dilarang (termasuk tali sintetis, jala ikan sintetis, kantung plastik sampah, abu pembakaran plastik)
  2. Pembuangan sampah lainya dengan syarat: 
  1. 25 nm dari daratan terdekat untuk sampah yang dapat mengapung (kayu pengganjal, alas dan bahan packing)
  2. 12 nm dari daratan terdekat unuk sampah makanan dan sampah lainnya termasuk produk kertas, makanan, kaca, metal, botol, tembikar)
  1. Pembuangan sampah ke dalam laut untuk no. 2.b di atas diperbolehkan jika sudah melalui alat penghancur atau gerinda dan berjarak 12 nm atau lebih dari daratan terdekat, tapi dilarang bila jarak kurang dari 3 nm.
  2. Jenis sampah dari sisa makanan yang dapat tenggelam harus dapat melalui saringan dengan lobang berdiafnter tidak lebih dari 25 mm.
  • PERSYARATAN KHUSUS PEMBUNGAN SAMPAH
  1. Pembuangan sampah dari bahan bahan yang ditetapkan oleh Anex ini dilarang dari anjungan tetap atau terapun, yang digunakan dalam pengeboran (eksplorasi), eksploitasi dan yang berkaitan dengan pemrosesan sumber mineral dasar laut di lepas pantai, dan dari semua kopal yang sedang berlayar sepanjang atau dalam jarak 500 m dari anjungan tersebut,
  2. Pembuangan sampah ke dalam laut diperbolehkan jika sudah melalui alat penghancur atau gerinda dari anjungan tetap atau terapung yang berlokasi 12 mil Mm lebih dari daratan dan semua kapal ketika sandar atau dalam jarak 500 meter dari kedua stasiun tersebut. Jenis sampah dari sisa makanan yang dapat tenggelam harus dapat melalui saringan dengan lobang berdiamater tidak lebih dari 25 mm.
  • PLAKAT, POLA PENGELOLAAN SAMPAH DAN BUKU CATATAN SAMPAH
  1. Setiap kapal yang memiliki panjang 12 m atau lebih harus memasng ppan pngumuman /plakat yg menginformasikan kpda kru dan penumpang tentang ketentuan/persyaratanpembuangan dari regulasi 3 dan 5 Annex ini, untuk diterapkan.
  2. Plakat harus ditulis dalam bahasa resmi personil kapal dan, untuk kapal-kapal yang sedang berlayar menju ke plabhan atau pngeboran lepas pantai yang berada dibawah hukum negara lain angggota konvensi hrs ditulis pula dalam bhasa inggris, prncis atau spanyol.


Lanjutan :
  1. Setiap kapal dengan berat kotor 400 ton atau lebih, dan setiap kapal yang dinyatakan membawa 15 penumpang atau lebih, harus memiliki pola pngelolaan sampah.
  2. Penyusunan pola tersebut harus sesuai dengan pedoman yang dibuat oleh organisasi dan ditulis dalam bahasa resmi awal/kru kapal. Pola tersebut memberikan informasi tertulis tentang :
  1. Prosedur pengumpulan
  2. Penyimpanan dan pembuangan sampah
  3. Penggunaan peralatan dikapal
  4. Penunjukan/penugasan seseorang yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pola tersebut.
  1. Setiap kapal dengan berat kotor 400 ton atau lebih dan setiap kapal dinyatakan membawa 15 penumpang atau lebih yang sedang berlayar menuju pelabuhan atau pangkalan lepas pantai yang berada dibawah hukum negara lain anggota konvensi dan pangkalan tetap dan terapung yang digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi dasar laut harus dilengkapi dengan buku catatan sampah dapat merupakan bagian dari buku harian resmi kapal atau sebaliknya.
  • BUKU CATATAN SAMPAH












  • CONTOH PEMISAHAN JENIS SAMPAH BERDASARKAN WARNA WADAH






  • ANNEX VI . 
PENCEGAHAN PENCEMARAN UDARA







PENCEGAHAN PENCEMARAN UDARA
pastedGraphic_13.png
SERTIFIKASI INTERNASIONAL PENCEGAHAN PENCEMARAN UDARA
DARI KAPAL (IAAP CERTIFICATE)
Sertifikasi bagi : 
  1. Semua jenis kapal dengan gross tonnage lebih besar dari 400 GT, yang digunakan dalam pelayaran dari pelabuhan atau terminal lepas patai (offshore) dibawah wilayah yuridikasi dari negara lain dari peserta konvensi
  2. Bangunan lepas pantai (Plat form) dan Drilling Rigs yang digunakan dari pelabuhan atau terminal lepas pantai (offshore) dibawah wilayah yuridikasi dari negara lain dari peserta konvensi
  3. Kapal yang dibangun pada atau setelah tanggal 19 mei 2005 (Kapal Baru) harus diterbitkan Sertifikat Internasioanal Pencegahan Pencemaran oleh Udara dari Kapal (IAAP) Certificate pada saat penyerahan kapal (Ship Delivery).


Lanjutan : 
  • Kapal yang dibangun pada atau setelah tanggal 1 Januari 2000 dan sebelum 19 Mei 2005 (In Service : New Ship) harus diterbitkan Sertifikasi Internasional Pencegahan Pencemaran Udara dari KApal (IAAP) Certificate.
  • Kapal yang dibangun sebelum 1 januari 2000 (kapal lama) harus diterbitkan Sertifikasi Internasional Pencegahan Pencemaran Udara oleh Udara dari Kapal (IAAP) Certificate pada Dry Docking pertama setelah Tanggal 19 Mei 2005 sampai dengan 19 Mei 2008.



BAHAN PERUSAK OZON (OZON DEPLENTING SUBTANCES)
Bahan perusak Ozon yang ada di kapal, namun tidak terbatas yakni”
  1. Halon 1221, Bromo Chloro Difluoromethane
  2. Halon 1301, Bromo Trifluoromethane
  3. Halon 2402, (Halon 114 B2)
  4. CFC 11, trichloromethane
  5. CFC 12 di Chloromethane
  6. CFC 113 tri fluorentane
  7. CFC 114 tetra fluorentane
  8. CFC 115 Chloro penta fluorentane
NITROGEN OXIDE (NOx) Emission from diesel engine
Standar Regulasi emisi NOx limit untuk Main Engine dan Auxiliary Engine dengan power out put diatas 130 Kw (untuk kapal yang dibangun sebelum 1 Januari 2000 s.d sebelum 1 Januari 2011)
17 g/kWh untuk Rpm < 130
45 X n-0,2 untuk Rpm 130 s/d 1999
9,8 g/kW h untuk Rpm > 2000
Sedangkan untuk main engine dan auxiliary engine yang dipasang pada kapal yang dibangun pada dan setelah 1 Januari 2011
14,4 g/kWh untuk Rpm < 130
44 X n-0,2 untuk Rpm 130 s/d 1999
7,7 g/kWh untuk Rpm > 2000
NOx emission ini boleh tidak diberlakukan bagi kapal yang dibangun sebelum tanggal pemberlakuan yaitu 10 Mei 2005.
Sulphur Oxides (Sox)
Emission Control
  • Bahan Bakar dengan kandungan Sulfur tidak lebih dari 1,5% m/m untuk daerah SECA (Sox Emission Control Area), yaitu di daerah Baltic Sean dan North Sea
  • Sedangkan kandungan sulfur bahan bakar yang digunakan tidak boleh lebih dari           3,5% m/m pada atau setelah 1 Januari 2012
  • Exhause Gas Cleaning System (EGCS – Sox) untuk mengurangi emisi Sulphur Oxides di bawah 6.0 Sox/ kW h

Volatile Organic Compound
Diberlakukan untuk Ruang muat dari Oil Tanker
Incinerator
  • Bila dipasang sebelum 1 Januari 2000, tidak diharuskan Sertifikasi
  • Setiap Incenerator harus Type Approved dari Administration
Catatan :
Apabila dilengkap, Incenarator tidak boleh digunakan untuk pembakaran ;
  • Residu dari Marine Pollution by Oil
  • Garbage (Marpol Annex IV)
  • Product Minyak yang mengandung halogen compound
Fuel Oil Quality
Ketentuan yang diberlakukan antara lain :
Bahan bakar* tidak boleh mengandung Sulfur sesuai ketentuan di atas
Bahan baka* tidak boleh menyebabkan mesin diesel kapal melebihi emisi NOx yang ditentukan
Catatan : * Aturan ini diberlakukan untuk bahan bakar Batubara dan Nuklir
Fasilitas Penampungan di Pelabuhan
Port Reception Facilities
(Draf Permenhub tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim)
  • Kapasitas minimum fasilitas penampungan di pelabuhan harus disesuaikan dengan jumlah kedatangan kapal di pelabuhan.
  • Lokasi fasilitas penampungan harus berada di dalam Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) atau Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR)
  • Setiap pelabuhan harus mempunyai pedoman manajemen penanganan limbah yang disahkan oleh Direktur Jenderal
  • Kegiatan penanganan limbah harus dilaporkan setiap tahun kepada Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.

PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM






























PENGERTIAN/ DEFINISI
Perlindungan Lingkungan Maritim 
adalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan pelayaran
Pencegahan Pencemaran dari Kapal
Adalah upaya yang harus dilakukan Nahkoda dan/atau awak kapal sedini mungkin untuk menghindari atau mengurangi pencemaran tumpahan minyak, bahan cair beracun, muatan berbahaya dalam kemasan, limbah kotoran (sewage), sampah (garbage), dan gas buang dari kapal ke perairan dan udara.
Penanggulangan Pencemaran dari Pengoperasian Kapal
Adalah segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi dan membersihkan tumpahan minyak atau bahan cair beracun dari kapal ke perairan untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut.
Penanggulangan Pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhan
Adalah segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi dan membersihkan tumpahan minyak atau bahan cair beracun dari pelabuhan ke perairan untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut.
Pengendalian Anti Teritip (Anti-Fouling Systems)
Adalah sejenis lapisan pelindung, cat, lapisan perawatan permukaan atau peralatan yang digunakan di atas kapal untuk mengendalikan atau mencegah menempelnya organism yang tidak diinginkan.




Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran 
 dari Pengoperasian Kapal















Tanggung Jawab
Pemilik atau Operator Kapal








  1. Pemilik atau operator kapal yang mengangkut muatan minyak wajib bertanggung jawab untuk mengganti kerugian puhak ketiga yang disebabkan oleh pencemaran minyak yang berasal dari kapalnya.
  2. Pemilik atau operator kapal yang mengangkut muatan minyak secara curah lebih atau sama dengan 2000 ton, wajib mengasuransikan tanggung jawabnya untuk mengganti kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pencemaran minyak yang berasal dari kapalnya.
  3. Pemilik atau operator kapal dengan ukuran lebih atau sama dengan GT1000 wajib mengasuransikan tanggung jawabnya untuk mengganti kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pencemaran minyak yang berasal dari kegiatan pengisian bahan bakar (bunker) kapalnya.
  



Persyaratan Pembuangan Limbah








  

















Konvensi Internasional yang Mengatur Pencegahan Pencemaran dari Kapal 
  dalam Rangka Perlindungan Lingkungan











Latar Belakang MARPOL
Sebuah perjanjian Internasional untuk pencegahan pencemaran dari kapal (MARPOL ‘73/78) diadopsi pada tahun 1973, yang kemudian dimodifikasi dengan Protocol I dan II pada tahun 1978, MARPOL ‘73/78 efektif dilaksanakan oleh negara-negara penanda tangan pada tahun 1978.
pastedGraphic_14.png
Konvensi Internasional Tentang Pencegahan Pencemaran dari Kapal 
(MARPOL ‘73/78)
pastedGraphic_15.png

Pemberlakuan & Penerapan AFS Pemberlakuan Internasional :
17September 2008
  • Penerapan untuk semua kapal ≥ 400 GT
  • Sertifikat AFS juga diberikan untuk kapal < 400 GT dengan panjang ≥ 24m yang dilengkapi dengan deklarasi AFS
Indonesia dalam proses ratifikasi Konvensi AFS, saat ini masih dilakukan pembahasan antar kementrian

pastedGraphic_16.png